Diduga Digaji di Bawah UMP Sejak 2015, Pekerja SPBU Tais Seluma Laporkan Kasus ke Polda Bengkulu

Charger | Tais — Seorang pekerja di SPBU Tais Seluma mengklaim mengalami kerugian hingga Rp142.800.000 akibat pembayaran gaji yang tidak sesuai dengan daftar gaji yang ditandatangani dan berada di bawah UMP sejak tahun 2015.

Hal tersebut disampaikan oleh Arif Hidayatullah Hakim, SH dari Kantor Hukum RDH dan Rekan, selaku kuasa hukum dari Riyan Saputra, saat dimintai keterangan usai melapor ke Polda Bengkulu pada Rabu (14/1/26).

Menurut Arif, berdasarkan daftar gaji yang telah ditandatangani, kliennya seharusnya menerima gaji sebesar Rp2.750.000 per bulan. Namun dalam praktiknya, klien kami hanya menerima Rp1.800.000.

“Daftar gaji yang di tandatangani jelas mencantumkan gaji Rp2.750.000, tetapi yang diterima klien kami hanya Rp1.800.000, dibawah UMP, dan Kondisi ini berlangsung bertahun-tahun,” ujar Arif.

Ia menjelaskan, pembayaran gaji di bawah ketentuan tersebut telah terjadi sejak 2015 dan menyebabkan akumulasi kerugian yang signifikan bagi kliennya. Total kerugian akibat selisih upah itu diperkirakan mencapai Rp142,8 juta.

Arif menambahkan, kliennya telah beberapa kali mempertanyakan dan memprotes perbedaan gaji tersebut kepada pihak pengelola SPBU. Namun, tanggapan yang diterima hanya sebatas permintaan agar mengikuti prosedur yang ada, tanpa adanya penyelesaian konkret.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU terkait klaim tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *