charger.my.id
Pemkot Bengkulu Tegaskan Tak Ada Niat Kriminalisasi Sopir Sampah

Charger | Kota Bengkulu – Pemerintah Kota Bengkulu menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan pengelolaan sampah melalui dialog dan mediasi. Hal tersebut disampaikan oleh Tim Hukum Kota Bengkulu, ElFahmi Lubis, saat mediasi bersama para driver Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sebakul, Jumat (30/1/26).

ElFahmi Lubis menyatakan bahwa Wali Kota Bengkulu telah membuka ruang dialog, ruang negosiasi, dan ruang mediasi bagi para sopir truk sampah untuk membahas secara terbuka persoalan sampah yang terjadi di Kota Bengkulu. Menurutnya, pemerintah ingin mencari solusi atas permasalahan yang ada tanpa merugikan pihak mana pun.

“Sekali lagi saya tegaskan sebagai Tim Hukum Kota Bengkulu, Wali Kota sama sekali tidak memiliki niat sedikit pun untuk mengkriminalisasikan warganya,” ujar ElFahmi.

Terkait insiden penyerahan sampah di halaman Kantor Wali Kota yang dilakukan oleh sejumlah sopir truk sampah, ElFahmi mengaku pihaknya menyayangkan tindakan tersebut. Ia menilai aksi itu tidak mencerminkan cara penyampaian aspirasi yang baik.

“Kami menyayangkan tindakan tersebut dan menganggapnya sebagai tindakan yang tidak beradab. Seharusnya ada cara-cara yang lebih elegan untuk menyampaikan, mengartikulasikan, dan mengafirmasikan aspirasi,” katanya.

Meski demikian, ElFahmi menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bengkulu tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan dialogis dalam menyelesaikan persoalan ini. Mediasi diharapkan menjadi titik temu agar permasalahan sampah di Kota Bengkulu dapat diselesaikan secara damai dan berkelanjutan.

Sepuluh Sopir Truk Sampah Diperiksa Polisi, Kuasa Hukum Tegaskan Tak Ada Unsur Pidana

Charger | Bengkulu – Sepuluh sopir truk angkutan sampah menjalani pemeriksaan di kepolisian terkait laporan Pemerintah Kota Bengkulu atas aksi pembuangan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Air Sebakul. Pemeriksaan tersebut berlangsung pada Jumat (30/1/2026) dengan didampingi dua orang kuasa hukum.

Kuasa Hukum sopir truk sampah, Saipul Anwar, SH, menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut masih bersifat klarifikasi awal untuk mengetahui kronologi kejadian. Ia menegaskan aksi yang dilakukan para sopir pada 27 Januari lalu merupakan aksi spontan dan tidak memiliki muatan politik maupun kepentingan tertentu.

“Perlu kami sampaikan, aksi itu murni spontanitas. Tidak direncanakan, tidak ada unsur politik, dan tidak ditunggangi kepentingan apa pun,” ujar Saipul Anwar kepada wartawan.

Menurut Saipul, aksi tersebut dipicu oleh kekecewaan para sopir terhadap Pemerintah Kota Bengkulu yang dinilai tidak menepati janji, khususnya terkait perbaikan akses jalan menuju TPA Air Sebakul. Ia menyebut, janji tersebut sudah disampaikan lebih dari satu kali namun tidak pernah direalisasikan.

“Permintaan mereka sangat sederhana, hanya meminta perbaikan jalan menuju TPA. Jalan itu rusak parah dan menghambat pekerjaan mereka sebagai mitra Pemda dalam pelayanan persampahan,” jelasnya.

Saipul menegaskan bahwa para sopir merupakan mitra Pemerintah Kota, sehingga seharusnya mendapatkan perlindungan dan pelayanan yang layak. Ia menyayangkan langkah Pemkot yang langsung membawa persoalan ini ke ranah pidana tanpa terlebih dahulu mengedepankan pendekatan dialog.

“Kami sangat menyayangkan laporan pidana ini. Secara hukum memang boleh melapor, tetapi seharusnya ada kebijakan. Dipanggil, diperingatkan, diajak diskusi, bukan langsung dilaporkan pidana,” tegas Saipul.

Ia menilai persoalan tersebut tidak memiliki unsur pidana dan seharusnya dapat diselesaikan dengan memperbaiki infrastruktur jalan. Menurutnya, kondisi jalan yang rusak bahkan menyebabkan banyak kendaraan tidak bisa masuk ke lokasi TPA sebelum adanya aksi tersebut.

Terkait langkah hukum ke depan, Saipul mengatakan pihaknya masih menunggu perkembangan dari kepolisian. “Ini masih pemeriksaan awal. Kami akan pelajari dulu langkah-langkah dari pihak kepolisian. Namun menurut kami, persoalan ini selesai jika Pemda segera memperbaiki jalan,” katanya.

Lebih lanjut, Saipul menyatakan para sopir pada prinsipnya terbuka untuk berdamai dan menyelesaikan persoalan secara musyawarah. Namun, ia meminta agar komunikasi dilakukan melalui kuasa hukum.

“Kalau Pemda mau berdiskusi dan berdamai, kami terbuka. Silakan berkoordinasi dengan kami selaku kuasa hukum. Para sopir siap mengikuti proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya pendampingan kepada kami,” pungkasnya.

Ketua Umum BPD HIPMI Bengkulu Jadi Pemateri di University of Tokyo

Charger|Tokyo, Jepang — Ketua Umum BPD HIPMI Bengkulu, Yosia Yodan, MM, MBA, menegaskan pentingnya peran mahasiswa Indonesia di luar negeri untuk berani naik kelas dari sekadar pengamat menjadi pelaku usaha. Pesan tersebut disampaikan Yosia saat menjadi pemateri dalam kegiatan Expert Insight Session yang digelar di University of Tokyo, Komaba Campus, Meguro City, pada 31 Januari 2026.

Dalam forum bertema “Amonia dan Hidrogen sebagai Energi Masa Depan serta How to Be an Entrepreneur: Membangun Pengusaha Lintas Sektor”, Yosia menekankan bahwa tantangan masa depan tidak cukup dihadapi hanya dengan gelar akademik.

Menurutnya, dibutuhkan keberanian untuk membangun usaha nyata melalui pendekatan joint venture, kolaborasi, dan co-creation lintas negara dan sektor.

“Intinya jelas, kita tidak boleh berhenti hanya sebagai penonton atau analis. Mahasiswa Indonesia, termasuk yang tergabung dalam PPI Jepang, harus berani menjadi pelaku usaha. Jepang membuka banyak peluang konkret, tinggal siapa yang siap mengeksekusi,” tegas Yosia.

Dalam pemaparannya, Yosia menguraikan sejumlah peluang usaha strategis yang dapat dikembangkan melalui kolaborasi Indonesia–Jepang. Di antaranya sektor pertanian modern seperti anggur, stroberi, dan matcha yang memiliki nilai tambah tinggi serta pasar global yang kuat. Selain itu, sektor food and beverage seperti coffee shop dan bakery dinilai sangat potensial jika dikembangkan dengan konsep diferensiasi produk, storytelling, dan kualitas.

Yosia juga menyoroti peluang besar di sektor energi terbarukan, khususnya pemanfaatan limbah dan cangkang yang dapat diolah menjadi sumber energi untuk biomass power plant. Menurutnya, sektor ini membuka ruang kolaborasi antara akademisi, pengusaha, dan investor, sekaligus menjadi jawaban atas tantangan transisi energi berkelanjutan.

“Energi masa depan tidak hanya soal teknologi tinggi, tetapi juga bagaimana kita mengubah limbah menjadi nilai ekonomi. Di sinilah peran entrepreneur sangat dibutuhkan,” ujarnya.

Kegiatan ini turut menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Assoc. Prof. Muhammad Aziz dari Institute of Industrial Science, University of Tokyo; Dr. Anggawira, Sekretaris Jenderal BPP HIPMI sekaligus Komisaris PLN EPI; serta Ahmad Adisuryo, ST., MSc, TIP, Wakil Bendahara Umum BPP HIPMI. Diskusi berlangsung aktif dengan partisipasi mahasiswa PPI Jepang yang antusias menggali peluang usaha dan kolaborasi lintas negara.

Yosia berharap forum ini dapat menjadi pemantik lahirnya wirausaha muda Indonesia yang berorientasi global, mampu memanfaatkan jejaring internasional, membangun usaha berbasis kolaborasi, serta memberikan dampak nyata bagi Indonesia.

“HIPMI siap menjadi jembatan. Tinggal keberanian generasi mudanya untuk melangkah dan menciptakan bersama,” tutup Yosia.

Dirut BEI Iman Rachman Mengundurkan Diri, Tegaskan Bentuk Tanggung Jawab

Charger | Jakarta — Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab atas peristiwa yang terjadi dalam dua hari terakhir. Pernyataan tersebut disampaikan Iman dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (29/1/26).

“Saya ingin menyampaikan pernyataan, dan ini tidak ada sesi tanya jawab. Saya, sebagai Direktur Utama Bursa Efek Indonesia, sebagai bentuk tanggung jawab saya terhadap apa yang terjadi dua hari kemarin, menyatakan mengundurkan diri sebagai Direktur Utama Bursa Efek Indonesia,” ujar Iman.

Iman berharap pengunduran dirinya dapat memberikan dampak positif bagi pasar modal Indonesia. Menurutnya, keputusan tersebut diambil demi kepentingan yang lebih besar.

“Saya berharap ini adalah yang terbaik bagi pasar modal. Semoga dengan pengunduran diri saya, pasar modal kita menjadi lebih baik,” katanya.

Ia menegaskan tidak akan memberikan sesi tanya jawab kepada media dan menilai langkah yang diambil merupakan wujud tanggung jawab penuh sebagai pimpinan tertinggi BEI.

“Saya percaya bahwa ini merupakan bentuk tanggung jawab saya sebagai Direktur Utama Bursa Efek Indonesia. Mudah-mudahan indeks kita, yang pagi ini juga membaik, akan terus membaik di hari-hari berikutnya,” ujarnya.

Terkait keberlangsungan organisasi, Iman memastikan seluruh proses administrasi akan berjalan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar BEI.

“Dokumentasi administrasi semuanya akan berlaku sesuai dengan ketentuan anggaran dasar kita. Nanti akan ada PLT sementara yang akan ditunjuk berdasarkan aturan yang berlaku, sampai ditunjuk Direktur Utama yang definitif,” jelasnya.

Iman pun menutup pernyataannya dengan singkat. “Cukup, terima kasih,” pungkasnya. (Sudarwan Yusuf).

Dipermainkan Janji, Driver TPA Sebakul Jadikan DPRD Kota Bengkulu Lokasi Pembuangan

Charger|Bengkulu — Puluhan driver Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sebakul menggelar aksi protes dengan membuang sampah di depan gedung DPRD Kota Bengkulu dan Kantor Wali Kota. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk kekecewaan terhadap Pemerintah Kota Bengkulu dan instansi terkait yang dinilai hanya memberikan janji namun tidak menindaklanjuti tuntutan mereka.

Salah seorang driver TPA Sebakul yang menjadi narasumber menyatakan bahwa aksi ini merupakan buntut dari dua kali demonstrasi yang mereka lakukan sebelumnya. Meski telah mendapat janji dari pemerintah daerah dan Dinas Lingkungan, hingga kini tak satupun realisasi yang terjadi.

“Kami sudah dua kali melakukan aksi. Kami dijanjikan oleh Pemda Kota dan DLA, tapi sampai sekarang tidak terlaksana,” ujar driver TPA Sebakul di lokasi aksi, Selasa (27/1).

Menurutnya, pada aksi kedua yang digelar di Kantor DPRD beberapa waktu lalu, pihak Pemerintah Kota — melalui Asisten III yang juga menjabat Kasat Satpol PP — sempat menghubungi perwakilan driver dan meminta waktu satu minggu hingga tanggal 15 Januari untuk menyelesaikan persoalan yang ada.

“Kami tunggu sampai tanggal itu, namun sampai sekarang tidak ada tindakan sesuai dengan apa yang dijanjikan,” katanya.

Para driver menyoroti kondisi jalan menuju TPA Sebakul yang sudah sangat rusak dan tidak layak dilalui kendaraan. Mereka mengaku telah berkali-kali menyampaikan permintaan perbaikan jalan kepada Pemerintah Kota, namun tidak pernah mendapat respons serius.

“Silakan masyarakat lihat kondisi jalan ke TPA sekarang. Kami sudah berkali-kali minta, tapi tidak pernah ditindaklanjuti,” tegas narasumber.

Selain persoalan jalan, para driver juga menghadapi kendala di TPA karena alat berat di lokasi tidak bisa beroperasi. Sejak pagi sekitar pukul 08.00 WIB, mereka mengaku sudah mengangkut sampah ke TPA, tetapi tidak bisa membuangnya karena alat berat tidak berfungsi dengan alasan tidak adanya bahan bakar minyak.

“Alasannya itu terus, alat tidak pernah ada minyak. Itu sudah berulang kali,” ujar narasumber.

Ia menambahkan bahwa jika Pemerintah Kota tidak mampu menangani persoalan ini, seharusnya pengelolaan TPA dapat diserahkan kepada pihak ketiga agar persoalan segera terselesaikan. Para driver juga mendapat tekanan dari masyarakat, karena warga menganggap sampah yang diambil pasti dibuang di TPA sesuai kewajiban mereka, sementara kenyataannya tidak bisa dibuang.

“Kami ditekan oleh masyarakat karena mereka bayar retribusi, sedangkan kami tidak bisa buang sampah,” ujarnya.

Para driver kemudian mengancam akan menggelar aksi yang lebih besar jika akses jalan ke TPA Sebakul tidak kunjung diperbaiki. Dalam aksi lanjutan, sekitar 100 unit mobil pengangkut sampah direncanakan akan dikumpulkan dan sampah akan dibuang di depan Kantor Wali Kota dan Gedung DPRD.

“Kami minta jalan ini diperbaiki, paling lambat pertengahan Februari sudah ada tindak lanjut dan selesai. Kalau tidak, kami akan lakukan aksi lebih besar,” tuturnya.

Jika jalan masih rusak dan tidak memungkinkan memasuki TPA, para driver menyatakan mereka akan tetap membuang sampah di mana pun, termasuk di pinggir jalan, sambil menunggu solusi dari pemerintah.

“Sampah tetap kami ambil dari masyarakat. Kalau di TPA tidak bisa, kami buang di mana saja,” pungkasnya. (Sudarwan Yusuf).

RUPS Tetapkan Dua Calon Komisaris Independen Bank Bengkulu Memenuhi Persyaratan

Charger | Bengkulu — Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Bengkulu yang dilaksanakan pada Rabu, 28 Januari 2026, menetapkan dua kandidat Calon Komisaris Independen Bank Bengkulu yang dinyatakan memenuhi persyaratan berdasarkan hasil penilaian administratif, kompetensi, pengalaman, serta dukungan pemegang saham sesuai ketentuan yang berlaku.

Dua kandidat tersebut adalah Aprikie Putra Wijaya dan Sulian Risman. Keduanya memperoleh nilai komposit tertinggi (5) dan dinilai layak untuk melanjutkan ke tahapan penetapan selanjutnya sesuai mekanisme yang berlaku.

Aprikie Putra Wijaya, berusia 39 tahun, memperoleh dukungan pemegang saham yang signifikan, termasuk dari Gubernur Provinsi Bengkulu serta sejumlah kepala daerah kabupaten/kota. Secara akademik, Aprikie merupakan lulusan Institut Pertanian Bogor (IPB) dan telah memiliki Sertifikat Manajemen Risiko Jenjang 7 yang berlaku hingga tahun 2026.

Dari sisi pengalaman, Aprikie memiliki rekam jejak yang relevan di bidang keuangan dan kebijakan publik. Ia pernah menjabat sebagai Direktur Keuangan dan Bisnis di PT. Royal Samudera Nusantara, Tenaga Ahli Pimpinan Komisi XI DPR RI, serta saat ini menjabat sebagai Komisaris PT Sarana Mandiri Mukti. Pengalaman tersebut dinilai mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik di Bank Bengkulu.

Sementara itu, Sulian Risman, SE yang berusia 50 tahun, memiliki pengalaman panjang di sektor perbankan dan keuangan. Lulusan Ilmu Ekonomi Pembangunan Universitas Bengkulu (UNIB) ini mengawali karier sebagai pegawai Bank BRI selama lebih dari dua dekade. Saat ini, ia menjabat sebagai Direktur Utama PT Kastara Karya Persada serta Anggota Komite Pemantau Risiko.

Sulian Risman juga telah mengantongi Sertifikat Manajemen Risiko Jenjang 7 yang berlaku hingga tahun 2025. Dukungan pemegang saham yang diperolehnya secara akumulatif telah memenuhi ketentuan minimal sebagaimana dipersyaratkan.

RUPS menegaskan bahwa seluruh proses penilaian dan penetapan dilakukan secara objektif dan transparan dengan mengedepankan prinsip good corporate governance serta mengacu pada regulasi perbankan yang berlaku. Keputusan ini diharapkan dapat memperkuat fungsi pengawasan dan kinerja Bank Bengkulu ke depan. (Sudarwan Yusuf).

Calon Komisaris Independen Bank Bengkulu Wajib Miliki Pengetahuan dan Pengalaman Perbankan

Charger | Bengkulu – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bengkulu menyampaikan ketentuan terkait usulan pengangkatan Komisaris Independen Bank Bengkulu yang diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 28 Januari 2026.

Kepala OJK Bengkulu, Ayu Laksmi Syntia Dewi, menjelaskan bahwa berdasarkan data pengawasan OJK, saat ini Bank Bengkulu memiliki dua orang Komisaris, masing-masing Saudara Riduan sebagai Komisaris Independen dan Saudari Elva Hartati sebagai Komisaris Non Independen.

Ia menyebutkan, Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2023 mengatur bahwa jumlah anggota Dewan Komisaris bank umum paling sedikit tiga orang dan paling banyak sama dengan jumlah anggota Direksi. Selain itu, komposisi Komisaris Independen paling sedikit 50 persen dari jumlah anggota Dewan Komisaris.

Menurut Ayu, keputusan RUPS Bank Bengkulu yang mengajukan calon Komisaris Independen merupakan upaya bank untuk meningkatkan komposisi jumlah Komisaris Independen menjadi lebih dari 50 persen dari total anggota Dewan Komisaris.

“Usulan pengajuan Komisaris Independen Bank Bengkulu harus merujuk pada POJK Nomor 17 Tahun 2023 dan Surat Edaran OJK Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum,” ujarnya, Kamis (29/1/26).

Lebih lanjut disampaikan, baik POJK Nomor 17 Tahun 2023 maupun Surat Edaran OJK Nomor 14 Tahun 2025 mengatur persyaratan yang sama bagi calon Komisaris Independen. Persyaratan tersebut meliputi memiliki pengetahuan di bidang perbankan yang memadai dan relevan dengan jabatan sebagai Komisaris Independen, serta memiliki pengalaman di bidang perbankan dan/atau bidang keuangan.

“Sepanjang calon Komisaris Independen yang diajukan telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan tersebut, maka calon yang bersangkutan akan diproses melalui Penilaian Kemampuan dan Kepatutan oleh OJK,” kata Ayu. (Sudarwan Yusuf)

Bangun Kota dalam Harmoni

 

Oleh : Elfahmi Lubis (Tim Hukum Pemerintah Kota Bengkulu)

Charger | Bengkulu – “Represif/penegakan hukum dan persuasif/partisipatif adalah soal pendekatan. Kedua pendekatan tersebut harus berjalan seimbang dalam rangka mewujudkan harmoni. ”

Penggalan kalimat diatas sengaja saya jadikan pembuka dalam tulisan sederhana ini, berkaitan soal pro dan kontra aksi sopir angkut sampah yang “menyerakkan” sampah busuk di halaman Kantor Walikota Bengkulu, maupun soal kebijakan pemerintah kota dalam penertiban pedagang.

Saya mencermati dan sekaligus menelaah berbagai komentar dan narasi yang muncul di publik pasca kejadian tersebut. Ada narasi informatif/ekspositoris,
Narasi artistik/figuratif, narasi sugestif, sampai pada narasi provokatif. Kelompok yang membangun narasi pun dari berbagai kalangan ada akademisi, aktivis, kalangan profesional, sampai yang sekedar ikutan-ikutan rame tanpa subtantif. Apapun itu saya menilai narasi yang terbangun menggambarkan partisipasi publik terhadap kebijakan negara atau pemerintah.

Relasi negara dan rakyat seringkali dipahami keliru, bahwa rakyat atas nama daulat seolah-olah mendapatkan legitimasi untuk melakukan apa saja termasuk anarkhis. Sementara negara dianggap penerima mandat harus mengabdi dan ketika bertindak tegas kepada pemberi mandat langsung diberikan stempel refresif dan arogan.

Padahal yang saya pahami relasi negara dan rakyat adalah hubungan timbal balik yang berbasis pada hak dan kewajiban konstitusional, di mana negara berfungsi melindungi dan menyejahterakan, sementara rakyat berpartisipasi serta mematuhi aturan. Hubungan ini idealnya bersifat demokratis dan partisipatif, yang bertujuan menciptakan keadilan sosial, ketertiban, dan kemakmuran bersama.

Negara berperan sebagai instrumen kolektif untuk mengatur masyarakat dan memberikan pelayanan publik, terutama dalam konteks welfare state (negara kesejahteraan). Peran rakyat berperan aktif dalam pengawasan, partisipasi politik, dan menuntut akuntabilitas pemerintah untuk mewujudkan keadilan. Dinamika hukum hubungan timbal balik antara rakyat dan hukum sangat krusial, hukum yang adil memerlukan kepatuhan warga, dan warga yang aman memerlukan hukum yang adil.

Saya ingin mengatakan bahwa pendekatan refresif dan penegakan hukum yang diambil Pemerintah Kota Bengkulu, baik kepada sopir pengangkut sampah maupun kepada pedagang adalah merupakan strategi dalam mengamankan setiap kebijakan pemerintah. Penggunaan pendekatan represif/penegakan hukum dan persuasif/partisipatif tidak boleh dilihat dalam konteks dikotomis tapi harus dilihat sebagai upaya menjaga keseimbangan. Sampai kapan pun kedua pendekatan ini akan tetap diterapkan.

Walikota Bengkulu dari awal sudah menegaskan dalam upaya Pemkot melakukan penataan pedagang maupun penindakan terhadap sopir sampah tetap akan mengedepankan cara-cara humanis dengan pendekatan persuasif. Namun pemerintah tidak akan ragu-ragu bertindak tegas jika upaya persuasif yang dilakukan diabaikan dan bahkan sengaja memobilisasi perlawanan dengan cara melawan hukum. Untuk menjaga keseimbangan dan harmoni antara pemerintah dengan rakyat harus didasari itikad baik dan kesadaran penuh bahwa ini merupakan tanggung jawab bersama.

Walikota dan Pemerintah Kota tidak pernah berniat mengkriminalkan pedagang maupun sopir pembawa sampah. Karena pemerintah paham betul bahwa cara-cara itu hanya akan digunakan dalam kondisi emergency ketika instrumen persuasif diabaikan. Upaya membangun kesadaran kolektif yang berbasis partisipatif tetap akan menjadi pilihan utama bagi pemerintah dalam setiap tindakan pengamanan kebijakan.

Tapi bagi setiap tindakan kekerasan dan ancaman nyata terhadap fisik dan nyawa petugas di lapangan pemerintah tetap berkomitmen akan melakukan tindakan penegakan hukum. Negara tidak boleh kalah dengan tindakan premanisme dan kekerasan apapun alasannya, tapi negara juga memastikan bahwa upaya persuasif dan humanis tetap menjadi alternatif penyelesaian ketika terjadi konflik dan gesekan dengan rakyat dilapangan.

Berbagai dinamika yang terjadi dilapangan harus disikapi secara obyektif dan bijak. Upaya provokatif dengan membangun narasi negatif bukan saja tindakan pengecut tapi juga memantik persoalan baru. Kepada pemerintah juga saya berharap untuk tetap fokus dalam menyelesaikan setiap persiapan secara subtantif dan pelibatan penuh masyarakat secara partisipatif. Hendaknya setiap persoalan dapat direspon secara cepat dan diatasi secara tepat, jangan sampai menunggu terjadi dulu eskalasi.

Terakhir saya mengajak kita semua, pemerintah, pedagang, sopir pengangkut sampah, kelompok sipil, dan seluruh stakeholder yang ada untuk bersama-sama membangun Kota Bengkulu yang kita cintai dan banggakan ini dengan suasa guyup.. ***

RUPS Bank Bengkulu Ajukan Aprikie Putra Wijaya dan Sulian Rusman sebagai Komisaris Independen

Charger | Bengkulu – Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Bengkulu yang digelar pada Rabu (28/1/2026) memutuskan adanya penambahan posisi komisaris independen. Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Komisaris Utama Bank Bengkulu, Riduan.

Dalam RUPS tersebut, manajemen mengajukan dua nama untuk mengisi posisi komisaris independen, yakni Aprikie Putra Wijaya dan Sulian Rusman. Keduanya akan diajukan untuk mengikuti Uji Kepatutan dan Kelayakan (Fit and Proper Test) di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Riduan menjelaskan, pengajuan dua nama tersebut telah sesuai dengan ketentuan Surat Edaran OJK Nomor 39/SEOJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan, yang mengatur bahwa dalam satu lowongan jabatan, maksimal dua orang dapat diajukan untuk mengikuti uji tersebut.

“Secara administratif, keduanya telah memenuhi persyaratan. Mereka memiliki sertifikat manajemen risiko jenjang 7 serta pengalaman di bidang perbankan dan keuangan,” ujar Riduan.

Terkait nama Andaru Pranata, Riduan menyebutkan bahwa persetujuan terhadap yang bersangkutan sebenarnya telah ada. Namun, pelantikannya masih terkendala oleh komposisi Dewan Komisaris yang harus memenuhi ketentuan regulasi.

Berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2023, jumlah komisaris independen harus lebih banyak atau minimal 50 persen dari komisaris non-independen. Selain itu, jumlah komisaris juga tidak boleh melebihi jumlah direksi.

“Karena itu, pelantikan Andaru Pranata masih menunggu persetujuan OJK terhadap jajaran direksi yang diajukan, yakni Direktur Utama dan Direktur Kepatuhan. Setelah komposisi direksi disetujui, barulah Andaru dapat dilantik,” jelasnya.

Manajemen Bank Bengkulu berharap seluruh proses persetujuan dari OJK dapat berjalan lancar agar struktur pengurus perseroan segera lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Sudarwan Yusuf).

Kelurahan Pematang Gubernur Rancang Sanksi Adat, Ini Rinciannya

Charger | Bengkulu – Ketua RW 2 Kelurahan Pematang Gubernur, M. Romli, memperinci penjelasan Lurah dan Ketua Adat Kelurahan Pematang Gubernur tentang rancangan sanksi adat yang akan diberlakukan di lingkungan Kelurahan Pematang Gubernur.

M. Romli menjelaskan, perumusan sanksi adat tersebut bertujuan untuk menyempurnakan aturan yang sudah ada tanpa bertentangan dengan hukum yang berlaku. Menurutnya, penerapan adat tetap berpijak pada nilai kebenaran dan ketertiban masyarakat.

“Kami memahami secara menyeluruh mengenai adat. Apa yang kami lakukan ini bukan membuat aturan baru, tetapi menyempurnakan agar kehidupan bermasyarakat lebih tertib,” ujar Romli, usai Musyawarah di Masjid Raudhatul Jannah Pematang Gubernur, Rabu malam (28/1/26).

Ia menegaskan, rancangan adat tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pemberlakuan Adat di Kota Bengkulu, serta mengacu pada keberadaan Badan Musyawarah Adat (BMA) Kota Bengkulu.

Romli menyampaikan, penyelesaian perkara di tingkat adat Keluarga Mata Gubernur bersifat ganda. Artinya, setiap permasalahan yang terjadi di lingkungan warga dapat diselesaikan melalui mekanisme adat. Namun, masyarakat tetap memiliki hak untuk melanjutkan penyelesaian ke jalur hukum formal, seperti Polsek atau Polres.

“Tingkat adat tetap kami jalankan, tapi tidak menutup hak warga jika ingin menempuh jalur hukum,” jelasnya.

Terkait sanksi, Romli mengungkapkan bahwa pihaknya membagi pelanggaran ke dalam tiga kategori, yakni ringan, sedang, dan berat. Untuk pelanggaran ringan, sanksi yang dirancang berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta. Pelanggaran sedang dikenakan sanksi Rp1 juta hingga Rp2 juta, sementara pelanggaran berat dikenakan sanksi di atas Rp3 juta.

Namun demikian, penentuan kategori pelanggaran tidak dilakukan secara sepihak. Seluruhnya akan diputuskan melalui sidang adat.

“Tidak ada sanksi yang langsung dijatuhkan. Semua harus melalui sidang adat untuk menentukan apakah pelanggaran itu ringan, sedang, atau berat,” tegas Romli.

Ia juga menjelaskan bahwa jenis pelanggaran yang diatur mencakup berbagai bentuk yang dalam istilah adat Bengkulu dikenal sebagai cimpalo atau cepalo. Di antaranya cepalomato, yaitu pelanggaran melalui perbuatan mata seperti mengintip atau melirik secara tidak pantas. Kemudian cepalomulut, berupa pelanggaran melalui ucapan seperti mencarut, berkata kotor, atau memfitnah. Selanjutnya cepalotangan, yakni pelanggaran perbuatan fisik seperti membuang sampah sembarangan, mencuri, melakukan perbuatan tidak menyenangkan, hingga perbuatan zina.

“Semua bentuk pelanggaran itu nantinya akan dinilai dalam sidang adat,” katanya.

Khusus di wilayah RW 2 yang memiliki banyak rumah kos, Romli menyebut rancangan adat ini akan disusun lebih rinci sebelum diterapkan. Setelah final, pihak RW akan melibatkan seluruh Ketua RT untuk melakukan sosialisasi kepada warga.

“Sosialisasi akan dilakukan melalui RT, termasuk lewat grup komunikasi warga. Ketua RT menjadi ujung tombak dalam menyampaikan aturan dan mengawasi penerapannya,” pungkas Romli.