Polresta Bengkulu Percepat Penyelidikan Kasus Dugaan Perampasan di Pantai Zakat
Charger | Bengkulu – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bengkulu terus mengakselerasi penyelidikan kasus dugaan perampasan yang terjadi di kawasan Pantai Zakat, Kecamatan Sungai Serut, Kota Bengkulu.
Perkembangan penanganan perkara ini disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dikirim kepada pelapor, Ermi Yanti alias Yanti binti A Malik Abubakar (alm), pada 11 April 2026. Penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi tertanggal 30 Maret 2026 yang langsung ditindaklanjuti dengan penerbitan surat perintah penyelidikan pada hari yang sama, dengan dugaan pelanggaran Pasal 482 KUHP.
Dalam proses penyelidikan, penyidik telah melakukan sejumlah langkah penting, di antaranya pemeriksaan terhadap pelapor, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta pendalaman keterangan saksi. Dua saksi yang telah dimintai keterangan yakni Dian Calista Amalia dan Dede Satria.
Selain itu, aparat kepolisian juga telah merampungkan berbagai administrasi penyelidikan, termasuk penerbitan surat perintah tugas serta dokumen pendukung lainnya. Penanganan kasus ini melibatkan tim penyidik Satreskrim dengan komposisi personel dari berbagai jenjang kepangkatan.
Polisi memastikan bahwa proses penyelidikan berjalan tanpa kendala berarti. Untuk memperkuat konstruksi hukum, penyidik akan kembali memanggil sejumlah saksi tambahan dalam waktu dekat.
“Undangan wawancara akan dikirim kepada pihak terkait untuk mempercepat proses penyelidikan,” demikian keterangan dalam SP2HP.
Polresta Bengkulu juga membuka akses informasi bagi pelapor melalui penyidik langsung maupun layanan call center Unit Pidum. Hingga saat ini, kasus dugaan perampasan tersebut masih terus didalami guna memastikan kepastian hukum serta akuntabilitas dalam penegakan hukum.