RDH Laporkan Dugaan Perampasan oleh Oknum Pokdarwis
Charger | Bengkulu — Kuasa hukum Ermiyanti, Rizki Dini Hasanah, SH, resmi menempuh jalur hukum atas dugaan tindakan perampasan yang dilakukan oleh oknum Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) di kawasan Pantai Panjang, Kota Bengkulu.
Pernyataan tersebut disampaikan Rizki dalam keterangannya kepada awak media di salah satu kafe di Kota Bengkulu pada Rabu malam (1/4/2026).
Dalam keterangannya, Rizki menegaskan bahwa pihaknya telah melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat penegak hukum dengan mengacu pada ketentuan dalam KUHP terbaru.
“Saya Rizki Dini Hasanah, SH, selaku kuasa hukum dari Ermiyanti, telah melaporkan dugaan perampasan sesuai Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa laporan tersebut telah diajukan ke Polresta Bengkulu dan kini menunggu tindak lanjut dari pihak penyidik.
“Kami sudah melaporkan ke Polresta Bengkulu dan berharap pihak penyidik dapat memproses laporan ini secara profesional dan tegak lurus terhadap aturan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Kasus ini pun diharapkan dapat segera ditindaklanjuti guna memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi pihak yang dirugikan.