Praktisi Hukum Rizki Dini Hasanah, SH Tegaskan Polri Harus Tetap di Bawah Presiden

Opini23 Dilihat

Charger | Bengkulu – Praktisi hukum Rizki Dini Hasanah, S.H. menegaskan sikap agar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia. Penempatan Polri di bawah Presiden merupakan salah satu hasil penting Reformasi 1998 yang telah membawa dampak positif terhadap profesionalisme institusi kepolisian.

“Polri saat ini sudah jauh lebih maju dan profesional. Penempatan Polri di bawah Presiden adalah buah Reformasi ’98 yang sebaiknya tetap dipertahankan,” ujar Dini kepada awak media melalui sambungan telepon, Selasa (27/1/2026).

Menurut Dini, wacana pemindahan posisi Polri, baik untuk kembali digabungkan dengan TNI maupun ditempatkan di bawah kementerian tertentu, bukanlah isu yang mendesak untuk dibahas saat ini. Ia menilai masyarakat lebih membutuhkan penguatan kinerja dan pelayanan kepolisian dibandingkan perubahan struktur kelembagaan.

“Perdebatan soal posisi Polri tidak terlalu urgen bagi kebutuhan masyarakat hari ini. Yang dibutuhkan adalah peningkatan kinerja dan pelayanan,” jelasnya.

Dini juga menekankan bahwa apabila masih terdapat kekurangan dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, maka perbaikan dapat dilakukan tanpa menyentuh aspek fundamental kelembagaan.

“Jika ada pasal dalam undang-undang yang perlu disempurnakan, silakan dibenahi. Namun hal mendasar seperti posisi Polri di bawah Presiden sebaiknya tidak diutak-atik,” tegasnya.

Lebih lanjut, Dini menambahkan bahwa dalam sistem pemerintahan presidensial, sudah tepat apabila kementerian, TNI, dan Polri berada di bawah Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif.

“Dalam sistem presidensial, sudah tepat jika kementerian, TNI, dan Polri berada di bawah Presiden,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *