charger.my.id
BPN Kota Bengkulu Sosialisasikan Prosedur Pengukuran Tanah hingga Penyelesaian Sengketa

Charger | Kota Bengkulu — Kantor Pertanahan Kota Bengkulu memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat terkait layanan pertanahan, mulai dari prosedur pengukuran tanah, pengajuan Surat Keputusan (SK) Pemberian Hak Atas Tanah, hingga mekanisme penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Bengkulu, Euis Yeni Syarifah, mengatakan sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat memahami alur dan persyaratan layanan pertanahan secara benar.

“Kami menyampaikan informasi kepada masyarakat mengenai layanan dan prosedur kegiatan pengukuran tanah, pengajuan SK Pemberian Hak Atas Tanah, serta tata cara penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan di wilayah Kota Bengkulu,” ujarnya, Senin (19/1/26).

Sementara itu, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Adi Waskita Oktarian, menjelaskan bahwa pengukuran merupakan tahapan awal yang wajib dilakukan sebelum penerbitan sertifikat tanah.

“Proses sertifikasi tanah dimulai dari permohonan pengukuran. Dari pengukuran ini akan diterbitkan Peta Bidang Tanah (PBT) yang menjadi dasar pengajuan SK Pemberian Hak hingga terbitnya sertifikat,” jelas Adi.

Ia memaparkan, persyaratan pengajuan pengukuran mengacu pada petunjuk teknis pengukuran dan pemetaan berbasis mitigasi risiko tahun 2021. Persyaratan tersebut meliputi formulir permohonan, surat kuasa (jika dikuasakan), fotokopi KTP pemohon dengan menunjukkan aslinya, alas hak kepemilikan tanah, surat pernyataan pemasangan tanda batas, foto tanda batas dengan geotagging, surat pernyataan penguasaan fisik, SPPT PBB terbaru, serta surat pernyataan penutupan berkas tanpa pemindahan dan permohonan pengembalian biaya PNBP.

“Sebelum pengukuran dilakukan, kami terlebih dahulu melakukan pengecekan visual lokasi untuk memastikan apakah bidang tanah sudah terdaftar atau belum. Pemohon bisa menunjukkan lokasi melalui share lokasi ponsel atau langsung di peta,” tambahnya.

Langkah ini, lanjut Adi, bertujuan agar masyarakat tidak dirugikan apabila tanah yang dimohon ternyata sudah terdaftar atau berada di atas hak milik lain. Jika seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, pengukuran akan dijadwalkan bersama pemohon dan dilanjutkan dengan pemasangan pengumuman bahwa tanah tersebut sedang dalam proses pengajuan sertifikat.

Dari sisi pendaftaran, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran menjelaskan bahwa mekanisme pendaftaran tanah pertama kali pada prinsipnya tidak sulit apabila persyaratan lengkap.

“Pengajuan SK Pemberian Hak Atas Tanah membutuhkan formulir pendaftaran, identitas pemohon, SPPT PBB tahun berjalan, alas hak atau dokumen hubungan hukum dengan tanah, serta Peta Bidang Tanah hasil pengukuran,” jelasnya.

Ia menyebutkan, waktu penyelesaian sesuai ketentuan adalah 38 hari kerja. Apabila riwayat tanah jelas dan tidak terputus, proses penerbitan SK hingga sertifikat dapat berjalan lancar. Namun jika riwayat tanah terputus, pemohon perlu melengkapi pernyataan dan keterangan tambahan sebagai data dukung.

“Kelengkapan riwayat tanah ini penting untuk mencegah terjadinya sengketa pertanahan di kemudian hari,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa menjelaskan bahwa Kantor Pertanahan dapat memfasilitasi penyelesaian sengketa tanah sesuai dengan kewenangannya.

“Masyarakat yang menghadapi permasalahan tanah dapat mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Kantor Pertanahan dengan melampirkan dokumen pendukung kepemilikan,” ujarnya.

Tahapan penanganan sengketa meliputi pengumpulan dan pengkajian dokumen, klarifikasi kepada para pihak, studi kasus dan pemeriksaan lapangan, serta mediasi. Namun, ia menegaskan adanya batas kewenangan.

“Untuk tanah yang sudah bersertifikat, BPN dapat memfasilitasi. Sedangkan tanah yang belum bersertifikat menjadi kewenangan pengadilan melalui jalur litigasi,” katanya.

Apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, para pihak akan direkomendasikan menempuh jalur hukum.

BPN Kota Bengkulu menegaskan bahwa tata cara penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan telah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020. Pembatalan sertifikat tidak dapat dilakukan secara langsung, melainkan harus melalui mekanisme hukum, terutama jika sertifikat telah berusia lebih dari lima tahun dan memerlukan putusan pengadilan.
Melalui sosialisasi ini, BPN berharap masyarakat dapat memahami prosedur pertanahan dengan baik, sehingga proses pendaftaran tanah berjalan tertib dan potensi sengketa dapat diminimalkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *