charger.my.id
Terima Gaji di Bawah UMP, Karyawan SPBU Tais Datangi Wakil Bupati Seluma

Charger | Seluma – Riyan Saputra mendatangi Wakil Bupati Seluma pada Kamis (15/1/2026) untuk mengadukan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dialaminya. Ia mengaku menerima upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu.

Wakil Bupati Seluma, Gustianto, mengatakan bahwa Riyan datang bersama kuasa hukumnya untuk menyampaikan keluhan terkait permasalahan upah.

“Beliau datang kepada saya bersama kuasa hukumnya untuk menyampaikan keluhan terkait permasalahan upah. Intinya, yang bersangkutan menghendaki upah sesuai standar UMP Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu. Namun selama ini, upah yang diterima disebut belum sesuai dengan UMP tersebut,” ujar Gustianto.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Seluma akan melakukan klarifikasi dengan memanggil pihak perusahaan terkait. Selain itu, pemerintah daerah juga akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

“Kami akan memanggil pihak perusahaan dan mengonfirmasi permasalahan ini bersama Disnakertrans. Mudah-mudahan nantinya dapat ditemukan titik temu bagi semua pihak,” tambahnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Riyan Saputra, Arif Hidayatullah Hakim, mengapresiasi respons cepat dari Wakil Bupati Seluma.

“Alhamdulillah, kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Wakil Bupati Seluma yang telah menerima kunjungan silaturahmi kami dan merespons dengan cepat apa yang kami sampaikan. Kehadiran kami untuk memperjuangkan hak-hak prinsipal kami,” kata Arif.

Ia menjelaskan bahwa kliennya bekerja di SPBU Tais. Dalam perjanjian kerja, upah yang tercantum dan ditandatangani sebesar Rp2.750.000 sesuai dengan UMP. Namun, dalam praktiknya, Riyan hanya menerima gaji sebesar Rp1.800.000 per bulan.

“Ini yang kami adukan. Ada perbedaan antara upah yang tertulis dalam perjanjian kerja dengan yang dibayarkan oleh pihak SPBU,” tegasnya.

Kasus ini kini menunggu proses klarifikasi dari pemerintah daerah guna memastikan hak normatif pekerja dapat terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *