Proyek Jalan Rp7,3 Miliar di Lebong Diduga Molor, PPK Tegaskan Batas Akhir 30 Januari 2026
Charger | Lebong – Diduga terjadi keterlambatan pada proyek pembangunan milik pemerintah yang hingga akhir tahun 2025 belum juga rampung.
Proyek tersebut adalah pembangunan ruas badan jalan dan pelapis tebing di lokasi Jalan Air Dingin–Muara Aman, Desa Talang Ratu, Kecamatan Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu.
Proyek ini dikerjakan oleh rekanan kontraktor CV Artomoro dengan nilai kontrak sebesar Rp7,3 miliar, bersumber dari dana hibah APBN pusat yang disalurkan kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bengkulu selaku pemilik proyek (owner).
Menurut keterangan sejumlah sumber dan rekan media, pemilik CV Artomoro berinisial N disebut menunjukkan sikap emosional saat dikonfirmasi terkait keterlambatan pekerjaan.
Saat dihubungi melalui sambungan telepon oleh wartawan untuk meminta klarifikasi, yang bersangkutan mempertanyakan maksud konfirmasi dan menyebut bahwa proyek telah dilakukan adendum perpanjangan waktu hingga April.
Wartawan kemudian mengingatkan agar komunikasi dilakukan secara tenang karena konfirmasi yang diajukan bersifat profesional. Namun pembicaraan tersebut tidak berlanjut karena sambungan telepon ditutup.
Sementara itu, Nopan, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari BPBD Provinsi Bengkulu, memberikan klarifikasi berbeda. Saat dikonfirmasi di kantornya, ia menegaskan bahwa tidak benar proyek diperpanjang hingga April 2026.
“Perpanjangan waktu hanya kami berikan sampai 30 Januari 2026, dan tetap dikenakan denda sesuai ketentuan,” tegas Nopan.
Ia menjelaskan bahwa batas waktu tersebut diberikan karena pada Februari 2026 sudah memasuki tahun anggaran baru. Apabila laporan pertanggungjawaban tahun 2025 belum selesai, dikhawatirkan akan berdampak pada sanksi administrasi dan penghambatan pencairan anggaran berikutnya.
“Jika sampai batas waktu yang ditentukan pekerjaan tetap tidak selesai, maka sisa anggaran akan dikembalikan ke pusat dan kami akan memberikan sanksi tegas berupa blacklist terhadap perusahaan,” pungkasnya.