Bengkulu – Merasa keberatan dengan tagihan air yang dinilai tidak sesuai dengan pemakaian rumah tangga, Sutra Hidayat, warga Perumahan Telaga Dewa Asri Blok C, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu, mengadukan Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu ke Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPD Bengkulu, Kamis (29/10/2026).
Sutra mengaku harus menghadapi tagihan air yang nilainya mencapai lebih dari Rp1 juta dalam satu bulan. Ia mempertanyakan dasar perhitungan tagihan tersebut karena menilai jumlahnya tidak sebanding dengan penggunaan air di rumahnya.
Menurut Sutra, persoalan ini sebenarnya telah beberapa kali disampaikan langsung kepada pihak Perumda Tirta Hidayah. Namun, hingga pengaduan dilayangkan ke LPK-RI, ia mengaku belum memperoleh penjelasan yang memuaskan mengenai penyebab tingginya tagihan.
Tagihan Pertama Capai Rp715 Ribu
Sutra menceritakan, persoalan mulai muncul setelah sambungan air dipasang di rumahnya. Selama dua hingga tiga bulan pertama, ia mengaku belum menerima tagihan sehingga mendatangi kantor PDAM untuk meminta penjelasan sekaligus mengetahui nomor rekening pembayaran.
Tagihan pertama yang diterimanya pada April 2026 mencapai Rp715 ribu. Saat mempertanyakan nominal tersebut, ia mendapat penjelasan bahwa tagihan dihitung sejak awal pemasangan sambungan air, sekitar empat bulan sebelumnya.
“Karena penjelasannya seperti itu, akhirnya saya bayar Rp715 ribu,” ujar Sutra.
Meski telah membayar tagihan pertama, ia mulai mempertanyakan kewajaran nominal tersebut setelah membandingkannya dengan tagihan tetangga yang memasang sambungan air pada waktu bersamaan.
Menurut Sutra, tagihan tetangganya hanya sekitar Rp195 ribu. Perbedaan nominal yang cukup jauh itu membuatnya meminta penjelasan lebih lanjut kepada pihak PDAM.
Kecurigaannya semakin besar ketika tagihan bulan berikutnya kembali melonjak hingga lebih dari Rp1 juta. Ia pun meminta agar petugas melakukan pemeriksaan langsung untuk memastikan penyebab tingginya tagihan tersebut.
Dugaan Kebocoran Belum Mendapat Kejelasan
Sutra mengatakan, dua petugas PDAM sempat mendatangi rumahnya dan menyampaikan dugaan adanya kebocoran instalasi air.
Namun, ia mengaku belum mendapatkan penjelasan mengenai lokasi kebocoran maupun bukti hasil pemeriksaan yang dapat memastikan dugaan tersebut.
“Saya minta ditunjukkan di mana kebocorannya. Kalau memang bocor, buktinya mana? Saya ingin titik kebocorannya diperiksa agar jelas penyebab tagihan tinggi ini,” katanya.
Menurut Sutra, persoalan itu belum terselesaikan meskipun ia telah berulang kali menyampaikan keberatan. Tagihan pada periode berikutnya bahkan kembali mencapai sekitar Rp800 ribu dalam satu bulan.
Ia menilai jumlah tersebut tidak wajar jika dibandingkan dengan pola penggunaan air keluarganya. Sutra menjelaskan, air hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, sedangkan mencuci pakaian dilakukan melalui jasa penatu.
Karena belum mendapatkan kepastian, Sutra mengaku hanya membayar tagihan pertama sebesar Rp715 ribu. Sejak Mei 2026 hingga pengaduan disampaikan, ia tidak lagi membayar tagihan berikutnya dan memilih menghentikan penggunaan air PDAM.
“Saya sudah berulang kali mencari solusi ke PDAM, tetapi belum mendapatkan penyelesaian. Saya ingin tagihan ini diperiksa. Kalau memang ada kebocoran, tunjukkan buktinya. Saya berharap LPK-RI membantu memperjuangkan hak saya sebagai konsumen,” tegasnya.
LPK-RI Siap Fasilitasi Penyelesaian
Ketua LPK-RI DPD Bengkulu, Aprianto, menyatakan pihaknya telah menerima pengaduan Sutra Hidayat dan akan menindaklanjutinya dengan meminta penjelasan kepada Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu.
LPK-RI berupaya memfasilitasi penyelesaian pengaduan tersebut, terutama untuk mendapatkan kejelasan mengenai dasar perhitungan tagihan dan hasil pemeriksaan teknis instalasi air di rumah pelanggan.
Aprianto menyebutkan, pengaduan mengenai persoalan pelayanan dan tagihan Perumda Tirta Hidayah bukan kali pertama diterima pihaknya. Ia mengatakan sejumlah konsumen lain juga pernah menyampaikan keluhan karena merasa dirugikan.
Menurutnya, setiap pengaduan konsumen perlu mendapatkan perhatian dan penanganan yang jelas. Transparansi mengenai perhitungan tagihan serta hasil pemeriksaan teknis dinilai penting agar pelanggan memahami dasar penetapan biaya yang harus dibayarkan.
Melalui tindak lanjut pengaduan ini, LPK-RI berharap persoalan yang dialami Sutra dapat diklarifikasi secara terbuka sehingga kedua belah pihak memperoleh kejelasan.
Perumda Tirta Hidayah Belum Berikan Keterangan
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu mengenai keluhan yang disampaikan Sutra Hidayat.
Penyebab tingginya tagihan air tersebut, termasuk dugaan kebocoran instalasi, masih memerlukan pemeriksaan teknis dan klarifikasi dari pihak perusahaan daerah.
Keterangan resmi Perumda Tirta Hidayah diperlukan untuk memberikan gambaran yang utuh mengenai perhitungan tagihan dan tindak lanjut atas keluhan pelanggan.
LPK-RI DPD Bengkulu menyatakan akan menindaklanjuti pengaduan tersebut guna mendorong penyelesaian yang jelas dan transparan, dengan tetap memberikan ruang kepada pihak Perumda Tirta Hidayah untuk menyampaikan penjelasan.






