Bengkulu – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Bukit Rabang yang ditangani Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan memasuki tahap persidangan. Enam terdakwa dalam perkara tersebut telah dipindahkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Manna ke Kota Bengkulu untuk mengikuti proses persidangan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Fri Wisdom Saragih Sumbayak, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pelimpahan berkas perkara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan ke Pengadilan Negeri Bengkulu telah dilakukan pada Senin, 19 Oktober 2026.
“Setelah berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu, pada Selasa, 27 Oktober 2026, tim penuntut umum melaksanakan pemindahan seluruh terdakwa dari Rutan Kelas IIB Manna ke Bengkulu untuk mengikuti proses persidangan,” ujar Fri Wisdom.
Ia menjelaskan, enam terdakwa tersebut ditempatkan di dua lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Kota Bengkulu. Terdakwa S Bin IH (Alm) dan NMA Bin S dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Bengkulu.
Sementara itu, empat terdakwa lainnya, yakni S Bin D (Alm), RH Bin NT (Alm), JS Bin DA (Alm), dan PS Bin B (Alm), dipindahkan ke Rutan Kelas IIB Bengkulu.
Sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 28 Oktober 2026, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu. Agenda persidangan pertama adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa dengan dakwaan berbentuk subsidiaritas, yakni dakwaan primair dan subsidair.
Pada dakwaan primair, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara pada dakwaan subsidair, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Fri Wisdom menegaskan, Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan berkomitmen mengawal jalannya persidangan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Komitmen tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan mewujudkan keadilan melalui proses persidangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian disampaikan Fri Wisdom.
Dengan dijadwalkannya sidang perdana pada 28 Oktober 2026, perkara dugaan korupsi terkait kawasan HPT Bukit Rabang tersebut selanjutnya akan diuji melalui proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu.











