Bengkulu Utara, Argamakmur— Advokat dari kantor hukum RDH dan Rekan melakukan kunjungan silaturahmi ke Kantor Pertanahan (Kantah) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkulu Utara pada Jumat (23/10/2026). Kunjungan tersebut bertujuan menjalin komunikasi sekaligus membahas proses pengurusan sertifikat tanah digital yang berkaitan dengan kepentingan klien mereka, Alamsyah.
Dalam kunjungan tersebut, Advokat R. Dini Hasanah, S.Kep., S.H., selaku perwakilan Kantor Hukum RDH dan Rekan, bertemu dengan Kepala Kantah BPN Bengkulu Utara, Rahdian Suryo Anindito, S.Si. Pertemuan tersebut membahas prosedur administrasi pertanahan serta tahapan yang perlu dilalui dalam proses pengurusan sertifikat digital.
Usai pertemuan, pihak Kantor Hukum RDH dan Rekan menyampaikan apresiasi atas tanggapan, penjelasan, dan arahan yang diberikan oleh Kepala Kantah BPN Bengkulu Utara. Menurut mereka, penjelasan tersebut lebih jelas mengenai prosedur dan tahapan administrasi yang harus dijalankan.
Advokat R. Dini Hasanah. S. H menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti arahan yang diberikan dan menghormati seluruh mekanisme yang berlaku. Ia juga menekankan pentingnya menjalankan setiap tahapan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami mengapresiasi arahan dan penjelasan dari Bapak Kepala Kantah BPN Bengkulu Utara karena sangat seirama dan selaras dengan pemahaman kami tentang digital certificate, Kami akan mengikuti petunjuk yang diberikan karena setiap proses harus dilaksanakan sesuai prosedur dan tahapan yang berlaku. Dengan adanya penjelasan ini, kami merasa puas karena seirama dengan pemahaman kami dan klien kami Bapak Alamsyah, sedikit merasa lebih tenang,” ujar Dini
Selain membahas pengurusan sertifikat digital, pertemuan tersebut juga menyinggung persoalan sanggahan dari pihak lain yang sebelumnya telah kalah dalam proses persidangan di pengadilan.
Menyikapi persoalan tersebut, ADV Rizki dini hasanah. S. H berharap agar setiap langkah administratif yang ditempuh tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, dengan memperhatikan putusan pengadilan yang relevan dan inkracht. Pihaknya menilai bahwa kepatuhan terhadap prosedur dan penghormatan terhadap proses hukum merupakan hal penting dalam memperoleh kepastian hukum.
Menurut ADV. Rizki Dini Hasanah,S.H komunikasi dan koordinasi dengan instansi terkait diperlukan agar proses administrasi pertanahan dapat berjalan dengan baik. Ia berharap seluruh tahapan pengurusan sertifikat digital yang berkaitan dengan kepentingan kliennya dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Kunjungan silaturahmi ini juga menjadi bagian dari upaya pihak Kantor Hukum RDH dan Rekan untuk membangun komunikasi yang baik dengan instansi pertanahan, sekaligus memperoleh penjelasan mengenai prosedur yang harus ditempuh dalam penyelesaian persoalan yang dihadapi klien.
Pihak Kantor Hukum RDH dan Rekan menyampaikan terima kasih kepada Kepala Kantah BPN Bengkulu Utara, Rahdian Suryo Anindito, S.Si., atas waktu, perhatian, dan arahan yang telah diberikan.
Melalui pertemuan tersebut, Kantor Hukum RDH dan Rekan berharap pengurusan sertifikat digital bagi kliennya dapat berjalan sesuai prosedur sehingga memberikan kejelasan proses administrasi dan mendukung terwujudnya kepastian hukum bagi pihak-pihak terkait.










