BENGKULU — Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menjatuhkan putusan onslag van alle rechtsvervolging atau melepaskan terdakwa Tri Cahyono Bin Kurman dari segala tuntutan hukum dalam perkara Nomor 176/Pid.B/2026/PN Bgl.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di PN Bengkulu, Selasa (15/9/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Tri Cahyono melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum. Namun, perbuatan tersebut dinyatakan bukan merupakan tindak pidana.
“Alhamdulillah, kami sangat mengapresiasi putusan majelis hakim. Putusan ini menurut kami merupakan bentuk keadilan bagi klien kami,” ujar Kuasa Hukum Tri Cahyono, Ida Elif Nurmalia, S.H. dari Martha Elif dan Rekan, usai sidang di PN Bengkulu, Selasa (15/9/2026).
Ida menjelaskan, putusan onslag berbeda dengan putusan bebas. Dalam perkara ini, majelis hakim menilai perbuatan yang didakwakan memang dilakukan oleh terdakwa, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.
“Jadi, majelis hakim menyatakan perbuatannya ada sebagaimana dakwaan, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana. Karena itu, terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum,” jelasnya.
Selain melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, majelis hakim juga memerintahkan Penuntut Umum untuk segera membebaskan Tri Cahyono dari tahanan.
Majelis hakim turut memerintahkan pemulihan kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabat terdakwa ke keadaan semula.
Menurut Ida, putusan tersebut menjadi langkah penting dalam memulihkan nama baik kliennya setelah menjalani proses hukum.
“Kami berharap dengan putusan ini harkat dan martabat serta kedudukan klien kami dapat dipulihkan seperti keadaan semula,” katanya.
Dalam perkara Nomor 176/Pid.B/2026/PN Bgl tersebut, majelis hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti untuk dikembalikan kepada pihak yang berhak.
Sementara biaya perkara dibebankan kepada negara.











