Putusan Perkara Nomor 86 Berujung Dissenting Opinion, Paud Al-Amin dan Minharsi Ajukan Banding

Daerah52 Dilihat

Bengkulu — Paud Al-Amin dan Minharsi resmi mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri Bengkulu dalam perkara Nomor 86. Pengajuan banding dilakukan pada Selasa (11/8/2026) melalui Pengadilan Negeri Bengkulu untuk selanjutnya diperiksa oleh Pengadilan Tinggi Bengkulu.

Kuasa hukum Paud Al-Amin, Rizki Dini Hasanah, SH, mengatakan pengajuan banding dilakukan karena pihaknya melihat adanya sejumlah celah hukum serta perbedaan pendapat (dissenting opinion) dalam putusan majelis hakim tingkat pertama.

“Putusan itu memang NO. Eksepsi dari pihak tergugat ditolak, dan pihak penggugat juga ditolak. Putusan NO tersebut semata-mata karena adanya dissenting opinion dari dua pendapat hakim yang berbeda,” ujar Rizki Dini Hasanah, SH.

Dalam perkara tersebut, Paud Al-Amin dan Minharsi merupakan pihak penggugat. Sementara Alian dan Siang sebagai tergugat, dengan turut tergugat meliputi BPN Kota, KPKML, dan Bank Bengkulu.

Dini menjelaskan, dalam dissenting opinion, salah satu hakim anggota berpendapat bahwa perkara tersebut seharusnya dimenangkan oleh Paud Al-Amin dan Minharsi selaku penggugat. Namun, pendapat tersebut tidak disepakati oleh hakim anggota lainnya.

Menurut Dini, perbedaan pendapat tersebut menjadi salah satu alasan kuat bagi pihaknya untuk mengajukan banding karena dinilai menunjukkan adanya peluang hukum yang masih terbuka bagi kliennya.

“Kita melihat ada celah hukum yang besar di sana, celah kemenangan. Ada peluang kemenangan untuk Paud Al-Amin itu sangat besar karena ditemukan beberapa hal penting dalam perkara ini,” katanya.

Salah satu hal yang menjadi perhatian pihaknya adalah persoalan objek terhadap sertifikat milik pihak tergugat. Selain itu, terdapat sejumlah alat bukti yang menurut Dini pada perkara tahun 2019 belum dipertimbangkan oleh hakim dan kini kembali muncul dalam proses persidangan.

“Pertama, ditemukan objek yang salah terhadap sertifikat milik tergugat. Yang kedua, ada beberapa alat bukti yang pada tahun 2019 tidak dipertimbangkan hakim dan sekarang dimunculkan kembali serta dipertimbangkan oleh hakim anggota satu,” jelasnya.

Atas dasar tersebut, pihak Paud Al-Amin dan Minharsi memutuskan menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Bengkulu melalui Pengadilan Negeri Bengkulu.

Dini mengatakan, pihaknya telah menyiapkan memori banding sebanyak 48 halaman. Dalam dokumen tersebut, seluruh fakta persidangan yang muncul dalam proses pemeriksaan di tingkat pertama telah dibahas dan diuraikan.

“Memori bandingnya sudah ada di sini. Ada sampai 48 halaman yang kita bahas dan kita kupas semua fakta-fakta persidangan yang ada pada saat sidang Pengadilan Negeri Bengkulu,” ungkap Dini.

Dalam permohonan banding tersebut, pihaknya meminta majelis hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu untuk memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bengkulu dengan mempertimbangkan pendapat hakim anggota yang dituangkan dalam dissenting opinion.

“Kalau banding, kita tidak meminta fakta baru lagi. Kita hanya meminta majelis untuk memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bengkulu, yaitu menguatkan pendapat hakim anggota satu,” tegasnya.

Dini juga menyebut pihaknya menemukan sejumlah celah hukum dan novum atau bukti baru yang menurutnya relevan dengan perkara tersebut. Bukti-bukti tersebut, kata dia, sebelumnya tidak pernah muncul atau digunakan dalam perkara pada 2019.

“Banyak sekali celah hukum dan novum baru yang kita temukan di fakta persidangan. Pada tahun 2019, novum tersebut tidak pernah muncul di permukaan dan tidak pernah digunakan,” ujarnya.

Ia berharap Pengadilan Tinggi Bengkulu dapat memeriksa perkara tersebut secara lebih teliti dengan mempertimbangkan seluruh fakta dan alat bukti sebagai satu rangkaian yang utuh.

“Kita berharap dengan adanya dissenting opinion dalam putusan Nomor 86 ini bisa menjadi acuan bagi hakim Pengadilan Tinggi memeriksa perkara ini dengan lebih teliti dan menyatukan semua barang bukti dalam satu rangkaian, tidak terpisah-pisah,” pungkas Rizki Dini Hasanah, SH.

Pengajuan banding tersebut dilakukan pada Selasa (11/8/2026) melalui Pengadilan Negeri Bengkulu. Selanjutnya, pihak Paud Al-Amin dan Minharsi menunggu proses administrasi serta pemeriksaan perkara pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Bengkulu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *