Bengkulu – Dugaan pemberhentian tiga tenaga pendidik di SD IT Rabbani Kota Bengkulu mendapat perhatian dari berbagai pihak. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) diminta turun tangan untuk mengusut dugaan pemberhentian tersebut serta memastikan hak-hak ketenagakerjaan para guru tetap terlindungi sesuai ketentuan yang berlaku.
Tiga guru yang mengaku diberhentikan tersebut yakni Elsita, Tita Aryani, dan Ririn Safitri. Menurut pengakuan mereka, pemberhentian dilakukan pada Kamis (6/8/2026) tanpa didahului surat peringatan maupun pemberitahuan resmi dari pihak yayasan.
Elsita mengatakan dirinya telah mengabdi selama 13 tahun di SD IT Rabbani. Sementara Tita Aryani telah mengajar selama 12 tahun dan Ririn Safitri selama lima tahun.
Tita mengaku terkejut saat dipanggil oleh pihak sekolah dan diminta menghentikan aktivitas mengajarnya.
“Saya bingung, kok tiba-tiba diberhentikan tanpa ada kesalahan. Tidak ada peringatan, baik secara lisan maupun tertulis. Yang lebih membuat kami sedih, tidak ada pesangon yang diberikan,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Elsita. Ia mengaku pemberhentian terhadap dirinya hanya disampaikan secara lisan tanpa disertai surat keputusan pemberhentian dari pihak sekolah maupun yayasan.
Menurut ketiga guru tersebut, peristiwa yang mereka alami menunjukkan masih adanya persoalan terkait perlindungan tenaga pendidik di sekolah swasta, terutama mengenai kepastian status kerja dan pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan.
Ketua Umum Pemuda MADANI Provinsi Bengkulu, Abdullah, S.H., menyayangkan dugaan pemberhentian terhadap ketiga guru tersebut. Menurutnya, apabila benar proses pemberhentian dilakukan tanpa mengikuti mekanisme yang berlaku, maka persoalan itu perlu segera ditindaklanjuti oleh pemerintah.
“Jika benar terjadi pemecatan secara mendadak dan sepihak terhadap tenaga pendidik, tentu hal ini sangat memprihatinkan. Persoalan seperti ini harus dikawal bersama agar tidak menjadi preseden buruk dalam dunia pendidikan,” kata Abdullah.
Ia mendesak Dinas Tenaga Kerja segera melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pemberhentian tersebut.
“Kami meminta Disnaker segera hadir untuk memeriksa persoalan ini dan memastikan hak-hak para tenaga pendidik tetap terlindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Yayasan maupun manajemen SD IT Rabbani terkait alasan dan mekanisme pemberhentian ketiga guru tersebut. Berita ini akan diperbarui setelah diperoleh keterangan resmi dari pihak sekolah maupun yayasan guna memenuhi asas keberimbangan.







