Kuasa Hukum Optimistis Terdakwa Kasus Pembakaran Bisa Dibebaskan, Siapkan Pledoi dan Bukti Dugaan Penganiayaan Korban

Daerah, Hukum50 Dilihat

Bengkulu – Sidang perkara dugaan pembakaran dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Kamis (30/7/2026), memasuki babak baru. Kuasa hukum terdakwa, Arif Hidayatullah, SH, menyatakan pihaknya bersyukur karena tuntutan jaksa dinilai lebih ringan dari dakwaan primer maupun subsidair.

Arif mengatakan, tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berada di kisaran dua tahun penjara dan dinilai sesuai dengan harapan tim kuasa hukum.

“Alhamdulillah, tadi persidangan dengan agenda tuntutan. Tuntutan yang dibacakan ternyata jauh dari dakwaan primer maupun subsidair, sesuai dengan harapan kami. Tuntutannya sekitar dua tahun lebih,” ujar Arif usai sidang.

Ia menjelaskan, pada persidangan pekan depan pihaknya akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi). Dalam pledoi tersebut, tim kuasa hukum akan melampirkan sejumlah bukti yang diyakini dapat meringankan bahkan membebaskan kliennya.

Menurut Arif, salah satu poin utama dalam pembelaan adalah dugaan penganiayaan yang dialami terdakwa Sela oleh korban sebelum peristiwa yang menjadi pokok perkara.

“Minggu depan kami akan menyampaikan pledoi. Kami memiliki dasar hukum dan akan melampirkan bukti-bukti, termasuk dugaan penganiayaan yang dialami klien kami oleh korban. Semua itu akan kami sampaikan dalam pledoi sebagai bagian dari upaya pembelaan,” katanya.

Arif menilai perubahan tuntutan jaksa tidak terlepas dari fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Ia menyebut korban telah mengakui pernah melakukan pemukulan terhadap terdakwa.

“Di persidangan sudah terungkap fakta bahwa memang terjadi tindakan penganiayaan terhadap klien kami. Korban sendiri mengakui pernah memukul klien kami di hadapan majelis hakim,” ungkapnya.

Selain pengakuan tersebut, Arif mengaku pihaknya juga memiliki bukti tambahan yang akan diajukan dalam nota pembelaan.

“Korban mengakui pernah memukul klien kami pada tahun 2023. Kami juga memiliki bukti lain yang akan kami sampaikan dalam pledoi,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *