Direktur LPHB Desak KPK Jelaskan Dasar Pengembangan Kasus di Bengkulu

Daerah35 Dilihat

Bengkulu – Direktur Lembaga Peduli Hukum Bengkulu (LPHB) menyampaikan kekecewaannya terhadap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan perkara di Provinsi Bengkulu. Ia menilai KPK perlu memberikan penjelasan yang lebih terbuka kepada publik terkait dasar pengembangan kasus yang menyeret pejabat di Kota Bengkulu.

Menurutnya, penjelasan yang menyebut perkara tersebut merupakan pengembangan dari kasus yang melibatkan mantan Bupati Rejang Lebong, Fikri Thobari, justru menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

“Saya selaku Direktur LPHB sangat kecewa dengan langkah KPK dalam melakukan penegakan hukum di Provinsi Bengkulu. Masyarakat Bengkulu adalah masyarakat yang cerdas, jadi jangan dibingungkan. Jelaskan saja perkara yang sedang ditangani,” ujarnya.

Ia mempertanyakan keterkaitan antara pejabat Pemerintah Kota Bengkulu dengan perkara yang sebelumnya ditangani KPK di Kabupaten Rejang Lebong. Menurutnya, apabila memang terdapat hubungan dalam proses penyidikan, KPK seharusnya dapat menjelaskan hal tersebut kepada publik.

Selain itu, ia juga menyoroti proses penegakan hukum yang dilakukan KPK. Menurutnya, masyarakat membutuhkan informasi yang jelas mengenai dasar hukum dan konstruksi perkara agar tidak menimbulkan spekulasi.

Direktur LPHB menegaskan bahwa pihaknya tetap mendukung upaya pemberantasan korupsi. Namun, ia berharap setiap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel agar kepercayaan masyarakat terhadap KPK tetap terjaga.

“Kami mendukung pemberantasan korupsi. Tetapi masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan yang terang mengenai perkara yang sedang ditangani. Jangan sampai muncul anggapan yang dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga KPK,” katanya.

Ia juga meminta Presiden untuk memberikan perhatian terhadap pelaksanaan penegakan hukum di Bengkulu apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran prosedur oleh oknum aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari KPK terkait pernyataan Direktur LPHB tersebut. KPK sebelumnya menyampaikan bahwa tindakan yang dilakukan merupakan bagian dari proses penyidikan. Semua pihak yang disebut dalam proses hukum tetap harus dianggap tidak bersalah sampai ada penetapan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *