LPHB Desak Pemkot Usut Dugaan Manipulasi Zonasi PPDB SMPN 2 Bengkulu

Daerah124 Dilihat

Charger | Bengkulu – Lembaga Peduli Hukum Bengkulu (LPHB) mendesak Pemerintah Kota Bengkulu dan Dinas Pendidikan segera mengusut dugaan penyimpangan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Negeri 2 Kota Bengkulu Tahun Ajaran 2026/2027.

Desakan tersebut disampaikan setelah LPHB mengaku menemukan sejumlah data zonasi yang dinilai janggal dan patut diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Ketua LPHB, Ahmad Tarmizi Gumay, SH., MH., mengatakan pihaknya menemukan beberapa data yang dianggap sulit diterima secara logis, di antaranya calon peserta didik dengan jarak domisili ke sekolah yang tercatat hanya 72 meter. Selain itu, terdapat tiga calon siswa yang memiliki jarak identik, yakni 224 meter, serta data lain dengan jarak 221 meter dan 223 meter.

“Temuan ini menimbulkan tanda tanya besar. Perbedaan jarak hanya dua hingga tiga meter pada sejumlah pendaftar perlu diuji kebenarannya melalui verifikasi lapangan,” ujar Tarmizi, Senin (30/6/2026).

Menurutnya, sistem zonasi dalam PPDB menggunakan data domisili berdasarkan Kartu Keluarga (KK). Oleh karena itu, apabila ditemukan alamat yang tidak sesuai dengan tempat tinggal sebenarnya, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan yang berlaku.

“Kami menduga ada indikasi penggunaan data domisili yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya untuk memperoleh keuntungan dalam jalur zonasi. Dugaan ini harus dibuktikan melalui pemeriksaan oleh pihak yang berwenang,” tegasnya.

LPHB mengaku telah menyampaikan surat resmi kepada Dinas Pendidikan Kota Bengkulu dan meminta Pemerintah Kota Bengkulu segera membentuk tim untuk melakukan verifikasi faktual terhadap alamat para peserta didik yang menjadi sorotan.

“Kami meminta Wali Kota Bengkulu tidak menutup mata terhadap persoalan ini. Verifikasi lapangan harus segera dilakukan agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan untuk memastikan seluruh proses PPDB berlangsung secara transparan serta berkeadilan,” katanya.

LPHB juga menegaskan akan mengawal persoalan tersebut hingga tuntas. Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran atau penggunaan dokumen yang tidak sesuai dengan ketentuan, LPHB menyatakan siap menempuh langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami ingin memastikan hak anak-anak yang benar-benar memenuhi ketentuan zonasi tidak dirampas oleh oknum yang diduga memanipulasi data domisili. Semua pihak harus menghormati aturan agar keadilan dalam PPDB benar-benar terwujud,” tutup Tarmizi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *