Bengkulu – Dugaan persoalan dalam pengelolaan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu periode 2020–2024 segera dibawa ke ranah penegakan hukum. Lembaga Peduli Hukum Bengkulu (LPHB) dijadwalkan melaporkan dugaan penggunaan anggaran tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu pada 4 September 2026.
Direktur LPHB, Ahmad Tarmizi Gumay, SH., MH., mengatakan laporan tersebut telah dipersiapkan dengan sejumlah dokumen dan data pendukung yang dinilai perlu ditelaah secara serius oleh aparat penegak hukum.
Periode anggaran yang menjadi perhatian LPHB mencakup masa ketika Herwan Antoni menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu.
LPHB meminta Kejati Bengkulu tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata apabila dalam proses telaah ditemukan adanya indikasi pelanggaran hukum. LPHB mendorong aparat penegak hukum melakukan penelusuran menyeluruh terhadap proses penganggaran, penggunaan, hingga realisasi anggaran pada periode tersebut.
“Laporan ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Kami menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum,” ujar Ahmad Tarmizi Gumay.
Menurut LPHB, dokumen dan data yang disampaikan diharapkan menjadi bahan awal bagi Kejati Bengkulu untuk melakukan pendalaman. Jika ditemukan bukti adanya penyimpangan, LPHB meminta proses hukum dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Laporan tersebut sekaligus menjadi ujian bagi komitmen aparat penegak hukum dalam mengawasi penggunaan uang negara, khususnya anggaran sektor kesehatan yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.
LPHB menegaskan pihaknya menyerahkan proses pemeriksaan dan pembuktian kepada Kejati Bengkulu. Setiap dugaan yang disampaikan dalam laporan masih harus diverifikasi dan dibuktikan melalui proses hukum.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan resmi dari Herwan Antoni maupun Kejati Bengkulu terkait rencana laporan LPHB tersebut.
Perlu ditegaskan, laporan ini merupakan dugaan yang belum terbukti secara hukum. Penyampaian laporan kepada aparat penegak hukum bukan merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana. Kepastian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.





