Charger | Bengkulu – Penyidik Polresta Bengkulu bersama pihak ATR/BPN Kota Bengkulu melakukan pengecekan lokasi sengketa tanah milik ahli waris pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan dugaan penyerobotan tanah dan pengerusakan patok batas yang sebelumnya dilaporkan oleh pihak ahli waris.
Pengecekan lapangan dihadiri oleh Kanit, Katim, penyidik Unit Pidum 4 Polresta Bengkulu, perwakilan ATR/BPN Kota Bengkulu, serta kuasa hukum Fransiskus Candra yang mendampingi pihak pelapor.

Kuasa Hukum Pelapor sekaligus Ahli Waris, Suhartono, mengatakan kegiatan tersebut bertujuan untuk mencocokkan objek laporan dengan kondisi di lapangan, khususnya terkait dugaan penyerobotan lahan dan pengerusakan batas tanah.
“Hari ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang telah kami sampaikan. Penyidik bersama ATR/BPN melakukan pengecekan dan pengukuran langsung di lokasi untuk melihat dugaan pengerusakan patok batas tanah yang kami laporkan,” ujar Suhartono.
Menurutnya, sebelum proses hukum berjalan, pihaknya telah mengingatkan agar tidak ada aktivitas apa pun di atas lahan yang disengketakan.
“Kami sudah memperingatkan agar tidak ada pihak yang melakukan aktivitas di lokasi tersebut. Saat ini kami tinggal menunggu pihak yang berada di Jakarta untuk menandatangani surat kuasa sehingga pendampingan hukum dapat dilakukan secara penuh,” katanya.

Suhartono juga mengungkapkan, sehari sebelumnya dirinya bersama beberapa rekannya telah bertemu dengan pihak Dinas PUPR Kota Bengkulu. Dalam pertemuan itu, menurutnya, perwakilan PUPR menyampaikan bahwa mereka menjalankan arahan pimpinan.
Ia menambahkan, pihaknya juga telah berdiskusi dengan ATR/BPN Kota Bengkulu dan menilai anggapan yang menyebut lahan tersebut merupakan aset Pemerintah Kota Bengkulu tidak tepat.
“Tanah yang belum bersertifikat bukan otomatis menjadi milik pemerintah daerah. Itu adalah tanah negara. Sedangkan pada lokasi yang kami persoalkan terdapat empat bidang tanah yang telah bersertifikat atas nama ahli waris, yakni Sertifikat Nomor 318, 319, 320, dan 321 sesuai dengan peta bidang tanah,” jelasnya.
Selain empat bidang tanah tersebut, Suhartono menyebut terdapat beberapa bidang lain yang telah dimiliki pihak lain, termasuk PT Tigadi, tanah milik keluarga, serta sebagian lahan yang belum bersertifikat karena sebelumnya merupakan kawasan rawa.

Dari hasil pengecekan bersama penyidik dan ATR/BPN, Suhartono mengklaim ditemukan bahwa patok-patok batas tanah yang menjadi objek laporan sudah tidak berada di lokasi.
“Temuan di lapangan menunjukkan patok-patok batas tanah memang sudah hilang. Hal itu menurut kami sesuai dengan laporan polisi yang telah diajukan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, laporan yang sedang diproses mencakup dua dugaan tindak pidana, yakni dugaan penyerobotan tanah yang berkaitan dengan pembangunan di atas lahan yang disengketakan serta dugaan pengerusakan patok atau batas tanah.

Suhartono juga menyoroti kondisi lahan yang telah dibersihkan. Menurutnya, pembersihan tersebut dilakukan tanpa persetujuan dari pihak ahli waris.
“Setahu kami, pihak Pemerintah Kota melakukan pembersihan lahan tanpa memperoleh izin dari ahli waris. Hal itu juga menjadi bagian dari persoalan yang kami sampaikan dalam proses hukum ini,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan perkara masih berlangsung di Polresta Bengkulu. Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut, sementara tanggapan resmi dari Pemerintah Kota Bengkulu terkait pernyataan pihak pelapor masih diupayakan.





