Usai Atensi Kapolda Bengkulu, LPK-RI Desak Polres Bengkulu Tengah Buka Kembali Kasus Sawit

Daerah125 Dilihat

Bengkulu Tengah — Setelah sempat dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), kasus dugaan pencurian 1,5 ton buah kelapa sawit kini kembali menjadi sorotan. Menyusul hasil Gelar Perkara Khusus Polda Bengkulu yang meminta penyidikan dilanjutkan, Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPD Bengkulu mendesak Polres Bengkulu Tengah segera mengambil langkah konkret agar perkara tersebut tidak kembali berlarut-larut.

Desakan itu disampaikan LPK-RI DPD Bengkulu bersama kuasa hukum pelapor, Rollina Br Pangaribuan, Ganda Putra Marbun, S.H., M.H., melalui surat resmi yang ditujukan kepada Kapolres Bengkulu Tengah.

Langkah tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) dari Bag Wassidik Ditreskrimum Polda Bengkulu tertanggal 28 Oktober 2026.

Dalam surat tersebut, Polda Bengkulu menyampaikan bahwa berdasarkan hasil Gelar Perkara Khusus pada 26 Oktober 2026, penyidikan perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/20/III/2024/SPKT/Polres Bengkulu Tengah/Polda Bengkulu tertanggal 11 Maret 2024 diminta dibuka kembali untuk dilakukan penyidikan lanjutan.

Sebelumnya, perkara tersebut dihentikan melalui SP3 Nomor SP.Henti.Sidik/22.i/II/RES.1.8./2026/Satreskrim tertanggal 13 Februari 2026 dengan alasan tidak cukup bukti.

Kini, setelah adanya hasil Gelar Perkara Khusus di tingkat Polda, LPK-RI DPD Bengkulu meminta Polres Bengkulu Tengah segera menindaklanjutinya melalui proses penyidikan yang profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

LPK-RI Minta Hasil Gelar Perkara Tidak Berhenti di Atas Kertas

Ketua LPK-RI DPD Bengkulu, Aprianto, bersama kuasa hukum Ganda Putra Marbun menegaskan bahwa hasil Gelar Perkara Khusus harus diikuti langkah nyata dari penyidik. Mereka meminta agar tindak lanjut perkara tidak berhenti sebatas surat pemberitahuan administratif.

“Kami meminta hasil Gelar Perkara Khusus Polda Bengkulu benar-benar ditindaklanjuti. Dalam surat Bag Wassidik sudah disampaikan bahwa penyidikan perkara agar dibuka kembali untuk dilakukan penyidikan lanjutan. Karena itu, kami mendesak Polres Bengkulu Tengah segera mengambil langkah nyata,” tegas Ganda Putra, Kamis (29/10/2026).

Menurutnya, penyidikan lanjutan perlu dilakukan secara menyeluruh dengan mengevaluasi kembali alat bukti, dokumen, bukti elektronik, serta keterangan saksi yang relevan dengan perkara tersebut.

Pihaknya juga meminta penyidik mendalami keterangan saksi-saksi yang menurut pelapor belum diperiksa dalam proses penyidikan sebelumnya.

Langkah itu dinilai penting agar seluruh informasi yang berkaitan dengan perkara dapat ditelaah secara objektif, sehingga penanganan hukum tidak hanya memberikan kejelasan prosedural, tetapi juga menjawab harapan pelapor terhadap kepastian hukum.

Perjuangan Pelapor Berlangsung Sejak 2021

Ganda Putra mengungkapkan, perjuangan Rollina Br Pangaribuan untuk mendapatkan kepastian hukum telah berlangsung sejak 2021. Saat itu, Rollina mendatangi Polres Bengkulu Tengah untuk mencari perlindungan hukum.

Perkara tersebut kemudian melewati mekanisme pengaduan masyarakat sebelum akhirnya dilaporkan secara resmi pada 2024.

Rentang waktu yang panjang tersebut menjadi salah satu alasan pihak pelapor terus mendorong agar penanganan perkara memperoleh kejelasan. Terlebih, hasil Gelar Perkara Khusus Polda Bengkulu kini telah memberikan arahan agar penyidikan dilanjutkan.

“Klien kami sudah bertahun-tahun memperjuangkan kepastian hukum. Setelah adanya hasil Gelar Perkara Khusus dan arahan Polda Bengkulu, kami berharap penyidikan lanjutan segera dilaksanakan. Jangan sampai perkara ini kembali berlarut-larut tanpa kejelasan,” ujarnya.

Ia menegaskan, surat yang dilayangkan kepada Kapolres Bengkulu Tengah bukan bertujuan mengintervensi kewenangan penyidik, melainkan mendorong agar hasil Gelar Perkara Khusus ditindaklanjuti secara konsisten sesuai prosedur hukum.

Minta Polres Bertindak Profesional dan Transparan

Selain mendesak penyidikan lanjutan, LPK-RI DPD Bengkulu bersama kuasa hukum meminta agar seluruh proses penanganan perkara dilaksanakan secara profesional, objektif, dan transparan.

Koordinasi dengan Bag Wassidik Ditreskrimum Polda Bengkulu juga dinilai penting untuk memastikan pelaksanaan penyidikan berjalan sesuai hasil Gelar Perkara Khusus dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak pelapor turut meminta agar perkembangan penanganan perkara disampaikan secara tertulis. Dengan demikian, setiap tahapan penyidikan dapat diketahui dan dipantau secara jelas oleh pihak yang berkepentingan.

Ganda Putra menegaskan, pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut hingga terdapat kejelasan mengenai tindak lanjut penyidikan.

“Negara harus hadir memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat. Kami akan terus mengawal perkara ini agar prosesnya berjalan transparan dan klien kami memperoleh kejelasan hukum,” tegasnya.

LPK-RI DPD Bengkulu berharap Kapolres Bengkulu Tengah segera merespons surat yang telah disampaikan dengan mengambil langkah konkret berdasarkan hasil Gelar Perkara Khusus Polda Bengkulu.

Bagi pihak pelapor, tindak lanjut tersebut menjadi penting untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai mekanisme yang berlaku dan memberikan kepastian mengenai kelanjutan perkara yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Meski demikian, pembukaan kembali penyidikan tidak serta-merta membuktikan bahwa tindak pidana telah terjadi atau bahwa pihak tertentu bersalah. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *