Buron ke Lampung Usai Dugaan Pemerkosaan di Bengkulu, Pria 27 Tahun Ditangkap Tim Macan Gading

Daerah64 Dilihat

Bengkulu – Tim Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu bersama Tim Intelmob Satbrimob Polda Bengkulu menangkap seorang pria berinisial RS (27) yang diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas di Kota Bengkulu. Tersangka ditangkap di kawasan perkebunan tebu Gula Putih Mataram (GPM), Lampung Tengah, pada Rabu (7/10/2026), setelah keberadaannya terdeteksi saat berada di luar Provinsi Bengkulu.

Penangkapan tersebut diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Rahmad Hidayat, S.S., M.H., di Aula Sipropam Polresta Bengkulu, Jumat (9/10/2026) pukul 13.00 WIB.

Kapolresta Bengkulu menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi bernomor LP/B/144/III/2026/SPKT/POLRESTA BENGKULU/POLDA BENGKULU tertanggal 21 Maret 2026.

Peristiwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Sabtu (21/3/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di kawasan Jalan K.Z. Abidin 2, Kelurahan Kebun Dahri, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu.

Berdasarkan keterangan dalam perkara, kejadian bermula ketika korban berinisial SO pergi bersama temannya, Anisa Apriliani, untuk membeli pakaian Lebaran pada Jumat (20/3/2026) malam. Saat itu, korban yang menggunakan kursi roda didorong oleh temannya menuju kawasan ruko Pasar Minggu, di belakang kantor Telkom.

Di lokasi tersebut, keduanya bertemu dengan RS yang disebut dalam keterangan kepolisian berada dalam kondisi mabuk. Tersangka kemudian meminta Anisa membeli sate dengan memberikan uang Rp50.000. Setelah Anisa pergi, korban dan tersangka berada di lokasi tersebut.

Menurut hasil penyelidikan kepolisian, tersangka diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban. Korban sempat meminta pertolongan, tetapi situasi di sekitar lokasi yang sepi dan gelap membuat teriakannya tidak terdengar.

Dalam keterangan perkara, tersangka juga diduga menampar pipi korban sebanyak dua kali dan menendang kedua kaki korban sebanyak dua kali sebelum melakukan tindakan seksual dengan memasukkan jari ke dalam vagina korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian vagina dan anus. Berdasarkan hasil visum et repertum, ditemukan luka robek pada bibir vagina bagian kiri dan anus yang menyebabkan perdarahan aktif, rasa sakit, serta menghambat aktivitas sehari-hari korban.

Korban diketahui merupakan penyandang disabilitas fisik yang tidak dapat berjalan tanpa bantuan alat berupa kursi roda.

Setelah kejadian, tersangka diduga meninggalkan korban dan kemudian pergi ke Lampung Tengah sekitar satu minggu setelah peristiwa tersebut.

Kapolresta Bengkulu selanjutnya memerintahkan Satreskrim untuk menindaklanjuti laporan tersebut melalui penyelidikan. Pada Senin (5/10/2026), Tim Resmob Macan Gading memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka di Provinsi Lampung.

Dua hari kemudian, tim gabungan bergerak ke Lampung dan berkoordinasi dengan Polsek Seputih Mataram, Polres Lampung Tengah. Pada Rabu (7/10/2026), tersangka berhasil diamankan di kawasan perkebunan tebu GPM sebelum dibawa ke Polresta Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar dress berwarna biru abu-abu dan satu lembar celana dalam berwarna ungu milik korban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, tersangka mengaku melakukan perbuatannya dengan alasan telah lama bercerai dari istrinya, yakni sejak sekitar 2022, dan tidak pernah melakukan hubungan seksual dengan perempuan sejak perceraian tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf d KUHP, sebagaimana disampaikan dalam keterangan kepolisian. Pasal yang disebutkan tersebut memuat ketentuan mengenai tindak pidana perkosaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Polresta Bengkulu menyatakan proses hukum terhadap tersangka masih berlanjut untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *