Alamsyah Laporkan Dugaan Pengrusakan Lahan ke Polsek Ketahun, Tiga Orang Dilaporkan

Daerah, Hukum130 Dilihat

Bengkulu Utara – Alamsyah bersama kuasa hukumnya, Rizki Dini Hasanah, S.H., mendatangi Polsek Ketahun pada Jumat malam (11/9/2026) untuk melaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan terhadap lahan miliknya yang berada di Desa Urai, Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara.

Dugaan tindak pidana tersebut dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan pengrusakan terhadap objek tanah yang saat ini dikuasai Alamsyah. Dugaan pengrusakan tersebut disebut dilakukan oleh tiga orang yang tidak menerima hasil putusan pengadilan terkait kepemilikan tanah yang saat ini dikuasai Alamsyah.

Ketiga orang yang dilaporkan tersebut yakni Supri, Rian dan Sapiudin.

Dalam pengaduannya, Alamsyah menyebut ketiganya diduga dengan sengaja dan berulang kali melakukan pengrusakan terhadap objek tanah tersebut. Salah satu bentuk pengrusakan yang dilaporkan yakni pagar pembatas tanah yang dirusak dan kemudian dibuang.

Alamsyah bersama kuasa hukumnya kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan menyampaikan pengaduan kepada pihak kepolisian.

“Ini kami laporkan karena telah terjadi pengrusakan terhadap pagar pembatas tanah milik saya. Pagar tersebut dirusak dan kemudian dibuang,” ujar Alamsyah dalam keterangannya.

Sementara itu, kuasa hukum Alamsyah, Rizki Dini Hasanah, S.H., mengatakan pihaknya mendampingi kliennya untuk melaporkan dugaan pengrusakan tersebut kepada pihak kepolisian.

“Kami mendampingi Pak Alamsyah untuk membuat pengaduan terkait dugaan pengrusakan terhadap objek tanah yang saat ini beliau kuasai. Kami berharap pengaduan ini dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Rizki Dini Hasanah.

Pihak Polsek Ketahun membenarkan telah menerima pengaduan yang disampaikan Alamsyah melalui kuasa hukumnya. Pengaduan tersebut telah diterima dan dicatat dalam bentuk Pengaduan Masyarakat (Dumas).

“Ya, benar,” demikian jawaban pihak Polsek Ketahun saat dikonfirmasi mengenai laporan Alamsyah.

Dalam menindaklanjuti pengaduan tersebut, Polsek Ketahun akan memanggil ketiga orang yang dilaporkan untuk dimintai keterangan terkait dugaan pengrusakan lahan tersebut.

Pihak kepolisian juga akan mengupayakan mediasi antara pihak Alamsyah dengan para terlapor agar tercapai perdamaian dan kesepakatan.

Apabila mediasi tidak menghasilkan perdamaian maupun kesepakatan antara kedua belah pihak, maka Dumas tersebut akan ditingkatkan menjadi Laporan Polisi (LP) dan proses hukum akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jika dari proses penyelidikan dan penyidikan ditemukan bukti yang cukup mengenai adanya tindak pidana dan keterlibatan pihak tertentu, maka proses hukum selanjutnya dapat mengarah pada penetapan tersangka sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Dengan demikian, perkara tersebut saat ini masih berada pada tahap awal berupa pengaduan masyarakat. Polsek Ketahun akan melakukan pendalaman dan meminta keterangan para pihak sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *