Sidang Lanjutan Perkara Tri Cahyono, JPU Tuntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Daerah38 Dilihat

Bengkulu — Sidang lanjutan perkara yang menjerat terdakwa Tri Cahyono kembali digelar pada Senin (31/8/2026). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap Tri Cahyono dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kuasa Hukum Tri Cahyono dari Kantor Hukum Marta Elif & Rekan, Ida Martha, SH., CPM., CPLA., mengatakan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, tim kuasa hukum juga telah menunjukkan iktikad baik kliennya sesuai dengan arahan Majelis Hakim pada persidangan sebelumnya.

“Hari ini proses persidangan hasilnya adalah tuntutan dari JPU, yaitu 2 tahun 6 bulan. Namun, tadi kita sudah menyatakan iktikad baik kita sesuai dengan arahan hakim di sidang sebelumnya. Hari ini juga sudah kita utarakan dan kita buktikan dengan membawa kewajiban kita untuk melunasi kreditur kita terhadap leasing, dan itu sudah kita buktikan di persidangan,” ujar Ida Martha.

Menurut Ida, iktikad baik tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu pertimbangan Majelis Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara secara objektif.

“Kami berharap dengan adanya iktikad baik ini, perkara ini bisa selesai dengan baik dan seadil-adilnya. Kami juga sudah mengikuti arahan dari hakim dan mempunyai alat-alat bukti yang sangat lengkap. Harapan kami, hakim bisa melihat masalah ini dengan jernih,” katanya.

Ia menegaskan, pihaknya akan menuangkan seluruh argumentasi hukum, alat bukti, serta pembelaan terhadap kliennya dalam nota pembelaan atau pledoi yang akan dibacakan pada persidangan berikutnya, Kamis (3/9/2026).

“Kalau landasan dari JPU tetap pada gugatan dan pasal yang didakwakan, kami akan tuangkan di dalam nota pembelaan kami pada hari Kamis minggu ini. Kami akan tuangkan semua alat bukti dan juga pembelaan kami sehingga itu bisa menjadi pertimbangan Hakim Yang Mulia untuk memutus masalah ini dengan sebenar-benarnya dan sebaik-baiknya,” jelasnya.

Komitmen Lunasi Kewajiban Leasing

Ida menjelaskan, terkait kewajiban kepada pihak leasing, pihaknya telah menjalankan arahan Majelis Hakim pada persidangan sebelumnya untuk berkoordinasi dengan pihak leasing.

Menurutnya, pihak leasing yang dimaksud adalah PT Buana. Koordinasi tersebut dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban yang belum terlunasi ketika kliennya ditangkap.

“Menurut petunjuk dari hakim minggu lalu atau dua minggu lalu, hakim menyarankan kita untuk koordinasi dengan pihak leasing, di mana pihak leasingnya adalah PT Buana, agar kita bisa melunasi yang belum terlunasi ketika klien kami ini ditangkap,” ujarnya.

Ida menyebut masih terdapat kewajiban pembayaran selama tujuh bulan yang harus diselesaikan. Pihaknya pun telah menunjukkan komitmen untuk melunasi kewajiban tersebut sampai tuntas.

“Artinya ada tujuh bulan yang harus kita lunasi dan kita juga harus punya komitmen untuk melunasi ini sampai selesai. Itu arahan dari hakim dan itu tadi sudah disampaikan serta dibuktikan langsung dalam persidangan,” katanya.

Meski JPU menuntut pidana 2 tahun 6 bulan penjara, Ida mengaku pihaknya tetap optimistis Majelis Hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta dan bukti yang telah disampaikan selama persidangan.

Terlebih, dalam persidangan tersebut Tri Cahyono juga secara langsung menyampaikan harapannya kepada Majelis Hakim agar perkara yang menjerat dirinya dapat diputus bebas.

“Beliau langsung meminta kepada hakim agar ini diputus bebas,” pungkas Ida Martha.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *