Kasasi Ditolak, DLHK, BPBD, dan BPJN Abaikan Putusan Pengadilan Soal Ganti Rugi

Daerah82 Dilihat

Charger | BENGKULU – Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi dalam perkara gugatan perdata terkait insiden pohon tumbang di kawasan Tebat Monok, Kota Bengkulu. Dengan putusan tersebut, gugatan yang diajukan Novi Rahayu terhadap Pemerintah Provinsi Bengkulu beserta sejumlah instansi terkait telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kuasa hukum penggugat, Shinta Damayanti, S.H., dari Kantor Advokat BSD & Associates, mengatakan putusan Mahkamah Agung melalui Nomor 1873 K/PDT/2026 tanggal 21 Mei 2026 menegaskan bahwa para tergugat wajib melaksanakan amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Dengan ditolaknya permohonan kasasi, maka tidak ada lagi upaya hukum biasa yang dapat ditempuh. Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap dan wajib dilaksanakan oleh para pihak sebagaimana amar putusan,” ujar Shinta, Kamis (2/7/2026).

Dalam amar putusannya, pengadilan menyatakan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bengkulu, serta Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terbukti melakukan perbuatan melawan hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad).

Majelis hakim juga menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil kepada penggugat sebesar Rp181.064.804.

Perkara tersebut dikabulkan secara konsisten di seluruh tingkat peradilan. Pengadilan Negeri Bengkulu melalui Putusan Nomor 08/Pdt.G/2025/PN BGL tanggal 16 Oktober 2025 mengabulkan gugatan penggugat. Putusan itu kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Bengkulu melalui Putusan Nomor 43/PDT/2025/PT BGL tanggal 16 Desember 2025. Selanjutnya, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 1873 K/PDT/2026 tanggal 21 Mei 2026 menolak permohonan kasasi para tergugat sehingga putusan tersebut resmi berkekuatan hukum tetap.

Meski demikian, menurut Shinta, hingga Kamis (2/7/2026) para tergugat belum melaksanakan kewajibannya untuk membayar ganti rugi sebagaimana diperintahkan dalam amar putusan.

“Hingga hari ini, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut belum dilaksanakan. Kami berharap para tergugat segera memenuhi kewajibannya sebagai bentuk penghormatan terhadap putusan pengadilan dan prinsip kepastian hukum,” kata Shinta.

Ia menegaskan bahwa setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap seharusnya dilaksanakan secara sukarela tanpa harus menunggu langkah hukum lanjutan.

“Pencari keadilan tidak hanya membutuhkan putusan yang memenangkan haknya, tetapi juga pelaksanaan putusan tersebut. Kami berharap para tergugat segera menjalankan amar putusan sehingga hak klien kami dapat dipenuhi,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *