KH. M. Syamlan Luruskan Polemik SDIT Rabbani: Surat Kepala Sekolah Dinilai Batal Demi Hukum

Daerah, Pendidikan51 Dilihat

Bengkulu — Pimpinan Yayasan Rabbani, KH. M. Syamlan, memberikan klarifikasi terkait polemik yang melibatkan tiga guru SDIT Rabbani Bengkulu dan menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir.

Klarifikasi tersebut disampaikan Syamlan dalam pertemuan bersama sejumlah wartawan di aula pertemuan SDIT Rabbani Bengkulu, Senin (10/8/2026). Dalam kesempatan itu, Syamlan menjelaskan sejumlah persoalan, mulai dari surat pemberhentian guru, uang Rp5 juta yang disebut sebagai sanksi, PPG, tunjangan sertifikasi, BPJS, hingga aturan guru mengikuti seleksi CPNS.

Terkait polemik pemberhentian tiga guru, Syamlan menegaskan bahwa Yayasan Rabbani tidak pernah mengeluarkan surat pemberhentian terhadap ketiganya.

Menurut Syamlan, ketiga guru tersebut masih tercatat sebagai guru tetap di SDIT Rabbani dan hingga saat ini masih menerima gaji bulanan, meskipun untuk sementara tidak masuk mengajar.

Ia menjelaskan, surat yang menjadi sumber persoalan bukan dikeluarkan oleh Yayasan Rabbani, melainkan oleh kepala sekolah dan hanya ditujukan kepada salah seorang guru, yakni Tita Aryani.

Karena surat tersebut bukan dikeluarkan oleh pihak yang memiliki kewenangan pemberhentian dari yayasan, Syamlan menilai surat tersebut batal demi hukum.

“Yang mengeluarkan surat itu kepala sekolah, bukan yayasan. Yayasan tidak pernah mengeluarkan surat pemberhentian,” ujar Syamlan.

Syamlan juga menjelaskan bahwa setelah mengetahui adanya surat tersebut, Tita Aryani bersama dua rekannya kemudian meminta kepada pihak yayasan agar diterbitkan surat pemberhentian. Namun, permintaan tersebut ditolak.

Menurut Syamlan, ketiga guru tersebut masih berstatus sebagai guru tetap dan tidak melakukan kesalahan fatal yang dapat menjadi dasar pemberhentian secara permanen.

“Setelah mendapatkan surat dari kepala sekolah, Tita Aryani bersama dua rekannya meminta kepada yayasan agar dikeluarkan juga surat pemberhentian. Itu kami tolak, karena mereka masih tercatat sebagai guru tetap dan tidak ada kesalahan yang fatal. Mereka hanya membutuhkan pembinaan,” jelasnya.

Syamlan menyebut pihak yayasan justru memilih langkah pembinaan dan dialog. Ia mengatakan pihak yayasan juga telah mengundang suami dari guru yang bersangkutan untuk ikut berdialog agar persoalan dapat diselesaikan secara internal.

“Tidak ada pemecatan. Mereka hanya diberikan sanksi dan diajak dialog. Kami bahkan mengundang suami dari guru tersebut supaya persoalan ini clear secara internal,” katanya.

Menurut Syamlan, kondisi ketiga guru yang sementara tidak masuk mengajar bukan merupakan pemutusan hubungan kerja. Mereka masih tercatat sebagai guru tetap dan masih menerima gaji.

Ia menyebut kondisi tersebut sebagai masa sementara untuk memberikan kesempatan kepada para guru melakukan evaluasi dan memperbaiki diri.

Kepala Sekolah Jelaskan Surat Pemberhentian

Kepala SDIT Rabbani, Marsu Juana, turut memberikan penjelasan terkait surat yang ditujukan kepada Tita Aryani.

Marsu menegaskan dirinya tidak bermaksud memberhentikan ketiga guru tersebut. Ia juga mengatakan pemberhentian guru secara permanen bukan merupakan kewenangan kepala sekolah.

Menurut Marsu, surat tersebut dikeluarkan setelah adanya permintaan dan desakan dari Tita Aryani sendiri. Hal tersebut kemudian disampaikan kepada pimpinan Yayasan Rabbani.

“Surat itu saya keluarkan karena ada permintaan dan paksaan dari Tita Aryani sendiri. Hal itu juga sudah saya sampaikan kepada pimpinan yayasan,” ujar Marsu.

Ia mengatakan pihak yayasan memahami surat tersebut sebagai pemberhentian sementara dan bukan keputusan pemberhentian permanen.

Marsu juga mengaku telah menghubungi guru yang bersangkutan untuk mengajak bertemu dan menyelesaikan persoalan secara langsung. Namun, menurutnya, hingga saat ini belum ada guru yang datang memenuhi ajakan tersebut.

Uang Rp5 Juta Disebut Sanksi, Yayasan Beri Klarifikasi

Selain persoalan pemberhentian, Syamlan juga memberikan penjelasan mengenai uang Rp5 juta yang sebelumnya disebut sebagai sanksi terhadap guru bernama Ririn Safitri.

Syamlan membantah uang tersebut merupakan sanksi. Menurutnya, uang Rp5 juta merupakan pengembalian sebagian dana yang sebelumnya salah dibayarkan oleh yayasan.

Ia menjelaskan, pihak yayasan sebelumnya memberikan uang sebesar Rp6 juta kepada guru yang belum mengikuti PPG. Namun, setelah diketahui Ririn Safitri telah menerima tunjangan, pihak yayasan kemudian meminta sebagian dana tersebut dikembalikan.

“Memang tidak ada sanksi. Yang ada itu uang salah bayar akibat ketidaktahuan pihak yayasan bahwa Ririn sudah menerima tunjangan. Uang yang diserahkan Rp6 juta untuk guru yang belum ikut PPG, kemudian diminta dikembalikan Rp5 juta,” jelas Syamlan.

Yayasan Bantah Larang Guru Ikut PPG

Syamlan juga membantah adanya larangan bagi guru untuk mengikuti PPG.

Menurutnya, yayasan memiliki mekanisme dan rekomendasi internal terkait guru yang mengikuti program tersebut. Guru tetap dapat mengikuti PPG, tetapi harus mengikuti ketentuan yang berlaku di lingkungan yayasan.

Terkait Ririn Safitri, Syamlan menyebut yang bersangkutan memilih mendaftar PPG secara mandiri tanpa sepengetahuan sekolah.

“Yayasan mempunyai rekomendasi sendiri siapa saja yang bisa ikut PPG, tentu sesuai penilaian. Ririn memilih untuk tidak mengikuti aturan yayasan dan tanpa sepengetahuan sekolah mendaftar sendiri PPG tersebut,” katanya.

Syamlan menambahkan, sekitar 30 guru di sekolah-sekolah yang berada di bawah naungan Yayasan Rabbani telah mengikuti PPG.

Sertifikasi Guru Disebut Tidak Ditahan

Mengenai tunjangan sertifikasi guru, Syamlan juga membantah adanya penahanan dana oleh yayasan.

Ia menjelaskan tunjangan sertifikasi periode Januari hingga Juni telah dibayarkan. Sedangkan periode Juli hingga Agustus belum dapat diberikan karena memang belum ada pencairan.

“Yang Januari sampai Juni sudah dibayarkan. Yang Juli sampai Agustus memang belum ada pencairan, sehingga belum bisa diberikan kepada guru,” ujarnya.

Yayasan Jelaskan Persoalan BPJS

Syamlan juga memberikan klarifikasi terkait kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bagi guru dan staf.

Untuk BPJS Kesehatan, ia mengakui para guru belum didaftarkan secara langsung oleh yayasan. Namun, menurutnya, terdapat guru yang memilih membayar BPJS secara mandiri.

Karena itu, uang sebesar Rp100 ribu yang diperuntukkan untuk pembayaran BPJS dimasukkan ke dalam gaji sehingga guru dapat membayar sendiri sesuai pilihan masing-masing.

“Memang yayasan tidak mendaftarkan para guru ke BPJS Kesehatan karena ada beberapa guru yang masih ingin membayar sendiri. Jadi uang untuk membayar BPJS dimasukkan ke dalam gaji sebesar Rp100 ribu,” jelas Syamlan.

Sementara untuk BPJS Ketenagakerjaan, Syamlan mengakui guru dan staf memang belum didaftarkan.

Ia mengatakan pihak yayasan sebelumnya tidak mengetahui bahwa kepesertaan tersebut harus dibayarkan dan tidak pernah mendapatkan peringatan dari pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, Syamlan memastikan pihak yayasan akan segera mendaftarkan seluruh guru dan staf.

“Setelah pertemuan ini, seluruh guru dan staf akan didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya.

Syamlan Jelaskan Aturan Guru Ikut Seleksi CPNS

Di akhir pertemuan, Syamlan juga menjelaskan aturan internal yayasan terkait guru yang mengikuti seleksi CPNS.

Menurutnya, guru tidak diperkenankan mengikuti seleksi CPNS tanpa melalui mekanisme dan penilaian yang telah ditetapkan yayasan.

Syamlan mengatakan aturan tersebut berkaitan dengan keberlangsungan sekolah. Jika guru lulus CPNS dan meninggalkan sekolah, yayasan akan membutuhkan waktu untuk mencari dan menyeleksi guru pengganti.

“Untuk ikut tes CPNS itu hak mereka, tetapi harus melewati tes dan penilaian lainnya,” ujar Syamlan.

Ia menegaskan, aturan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghilangkan hak guru, tetapi untuk menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar dan memastikan kebutuhan tenaga pendidik tetap terpenuhi.

Syamlan berharap seluruh persoalan yang terjadi dapat diselesaikan melalui komunikasi dan dialog secara internal. Ia menegaskan Yayasan Rabbani memilih pendekatan pembinaan dan penyelesaian secara internal daripada melakukan pemberhentian secara sepihak.

Pihak yayasan juga berharap klarifikasi tersebut dapat meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat dan memberikan gambaran mengenai posisi yayasan dalam polemik yang terjadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *