PN Bengkulu Tolak Gugatan Lahan PAUD Al Amin, Suhartono: Ini Perlawanan Terakhir

Daerah13 Dilihat

Bengkulu – Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menolak gugatan dalam sengketa lahan PAUD Al Amin melalui putusan Nomor 86/Pdt.G/2025/PN Bgl yang dibacakan pada Rabu, 29 Juli 2026.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menolak eksepsi para tergugat, turut tergugat I, turut tergugat II, dan turut tergugat III untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, majelis hakim juga menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya serta menghukum para penggugat membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp1.740.000.

Kuasa Hukum Tergugat, Suhartono, menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, putusan itu semakin memperkuat posisi hukum kliennya dalam sengketa lahan PAUD Al Amin yang telah bergulir cukup lama.

Suhartono mengatakan gugatan yang baru diputus Pengadilan Negeri merupakan upaya hukum terakhir yang ditempuh pihak penggugat setelah sebelumnya berbagai proses hukum telah dilalui. Menurutnya, dengan ditolaknya gugatan tersebut, tidak ada lagi upaya hukum yang dapat dilakukan terhadap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

«”Ini merupakan perlawanan terakhir. Setelah gugatan ini ditolak, tidak ada lagi upaya hukum terhadap perkara yang sudah inkrah karena PK juga telah ditolak,” ujar Suhartono.»

Ia menambahkan, pelaksanaan eksekusi telah dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap serta didukung data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan dokumen proses lelang. Selain itu, pihaknya juga telah membuat laporan pidana terhadap pihak-pihak yang, menurut mereka, masih menguasai atau mengklaim objek sengketa setelah adanya putusan eksekusi. Laporan tersebut saat ini masih berproses.

Di sisi lain, Kuasa Hukum Penggugat, Adv. R. Dini Hasanah, S.Kep., S.H., menyatakan pihaknya tidak sependapat dengan putusan Pengadilan Negeri Bengkulu dan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Dini Hasanah juga menyampaikan bahwa pihaknya masih melihat adanya peluang untuk menempuh Peninjauan Kembali (PK) terhadap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

«”Artinya, ada dua upaya hukum yang akan kami lakukan, yakni banding untuk putusan perkara ini dan PK terhadap putusan yang telah inkrah sebelumnya,” katanya.»

Menurut Dini Hasanah, majelis hakim belum mempertimbangkan secara utuh fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

«”Kami menilai hakim PN tidak berani memutuskan berdasarkan fakta-fakta kebenaran yang terungkap di persidangan,” ujarnya.»

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya meyakini objek tanah yang menjadi dasar sertifikat milik pihak lawan tidak sesuai dengan objek sengketa.

«”Fakta yang sebenarnya adalah tanah dalam sertifikat pihak lawan tersebut salah objek,” tegasnya.»

Sengketa lahan PAUD Al Amin merupakan perkara pertanahan yang telah bergulir selama bertahun-tahun dan melalui berbagai tahapan proses hukum. Putusan Nomor 86/Pdt.G/2025/PN Bgl menjadi babak terbaru dalam perkara tersebut. Meski demikian, kedua belah pihak memiliki pandangan berbeda mengenai ruang upaya hukum yang masih tersedia. Pihak tergugat menilai seluruh upaya hukum terhadap perkara yang telah inkrah telah berakhir, sedangkan pihak penggugat menyatakan masih akan menempuh banding atas putusan terbaru serta mengupayakan PK terhadap perkara sebelumnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *