Dikuasai Ketua Lama, DPD Golkar Kota Bengkulu Beri Tenggat Lima Hari Kembalikan Mobil Ambulans

Daerah28 Dilihat

Bengkulu – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Bengkulu periode 2026–2031 meminta agar satu unit mobil ambulans Daihatsu Grand Max yang disebut sebagai aset partai segera dikembalikan ke sekretariat DPD. Pengurus bahkan memberikan tenggat waktu selama lima hari kepada pihak yang saat ini menguasai kendaraan tersebut.

Permintaan itu disampaikan Sekretaris DPD Partai Golkar Kota Bengkulu periode 2026–2031, Zainal Abidin Tuatoy, S.H., M.H., saat ditemui di Sekretariat DPD Partai Golkar Kota Bengkulu, Selasa (28/7/2026).

Menurut Zainal, mobil ambulans tersebut merupakan hasil pengadaan yang dibiayai dari iuran anggota DPRD Fraksi Partai Golkar Kota Bengkulu periode 2019–2024. Ia menjelaskan, iuran yang dipotong setiap bulan dari penghasilan anggota dewan dialokasikan untuk kebutuhan operasional partai, termasuk pembayaran cicilan kendaraan ambulans.

Zainal mengatakan, berdasarkan informasi yang dimiliki pengurus saat ini, kendaraan tersebut masih berada dalam penguasaan Ketua DPD Partai Golkar Kota Bengkulu periode sebelumnya, Patriana Sosialinda.

“Mobil ambulans itu merupakan hasil pengadaan dari iuran anggota DPRD Fraksi Golkar periode 2019–2024. Karena itu kami mempertanyakan keberadaannya. Mobil tersebut merupakan aset sekaligus simbol partai yang seharusnya berada di Sekretariat DPD Partai Golkar Kota Bengkulu,” ujar Zainal.

Ia mengatakan, ambulans tersebut sejak awal diperuntukkan untuk membantu masyarakat Kota Bengkulu yang membutuhkan layanan kesehatan maupun transportasi medis. Karena itu, pihaknya meminta agar kendaraan tersebut segera dikembalikan ke sekretariat agar dapat kembali dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

“Kami meminta Ibu Patriana Sosialinda agar mengembalikan mobil ambulans tersebut ke Sekretariat DPD Partai Golkar Kota Bengkulu. Kami memberikan waktu selama lima hari sejak pernyataan ini disampaikan,” katanya.

Zainal menegaskan, apabila hingga batas waktu yang diberikan kendaraan belum juga dikembalikan, DPD Partai Golkar Kota Bengkulu akan mempertimbangkan menempuh jalur hukum.

“Kami memberikan tenggat waktu lima hari. Jika tidak ada itikad baik untuk mengembalikan kendaraan tersebut ke sekretariat, maka DPD Partai Golkar Kota Bengkulu akan mempertimbangkan membuat laporan kepada pihak kepolisian sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia menambahkan, pengurus DPD mengaku memiliki dokumen dan data yang menurut mereka menunjukkan bahwa sumber pembiayaan kendaraan berasal dari iuran anggota Fraksi Partai Golkar. Namun demikian, status kepemilikan kendaraan beserta dokumen hukumnya akan menjadi bagian dari proses pembuktian apabila persoalan tersebut berlanjut ke ranah hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, Patriana Sosialinda belum memberikan keterangan maupun tanggapan atas pernyataan yang disampaikan pengurus DPD Partai Golkar Kota Bengkulu periode 2026–2031. Redaksi akan memberikan ruang hak jawab apabila yang bersangkutan memberikan klarifikasi atau tanggapan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *