BSD & Associates Gugat Pemilik Usaha Albaik Chicken atas Dugaan Wanprestasi Perjanjian Jasa Hukum

Daerah199 Dilihat

Bengkulu – Kantor Advokat BSD & Associates resmi mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Bengkulu terhadap pemilik usaha Albaik Chicken. Gugatan tersebut diajukan atas dugaan tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran success fee sebagaimana diatur dalam Perjanjian Jasa Hukum yang telah disepakati oleh para pihak.

Kuasa hukum Penggugat, Shinta Damayanti, S.H., menjelaskan bahwa gugatan tersebut diajukan sebagai upaya memperoleh kepastian hukum sekaligus menegakkan hak dan kewajiban para pihak yang lahir dari suatu hubungan kontraktual.

“Hubungan antara advokat dan klien merupakan hubungan hukum yang didasarkan pada perjanjian. Ketika para pihak telah menyepakati hak dan kewajiban masing-masing, maka perjanjian tersebut wajib dilaksanakan dengan itikad baik,” ujar Shinta.

Menurut Shinta, seluruh jasa hukum yang menjadi ruang lingkup penugasan telah dilaksanakan sesuai dengan Perjanjian Jasa Hukum. Namun, hingga gugatan diajukan, kewajiban pembayaran success fee sebagaimana diperjanjikan diduga belum dipenuhi, sehingga penyelesaiannya ditempuh melalui mekanisme gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Bengkulu.

Ia menegaskan bahwa perkara tersebut bukan semata-mata menyangkut pembayaran honorarium advokat, melainkan juga berkaitan dengan penghormatan terhadap asas pacta sunt servanda, yakni setiap perjanjian yang dibuat secara sah mengikat para pihak sebagai undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

“Yang kami perjuangkan dalam perkara ini bukan hanya hak klien kami sebagai penyedia jasa hukum, tetapi juga kepastian hukum bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah harus dihormati dan dilaksanakan oleh para pihak,” tegasnya.

Melalui gugatan tersebut, BSD & Associates berharap Pengadilan Negeri Bengkulu memberikan perlindungan hukum serta menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap setiap perjanjian yang telah dibuat secara sah.

Shinta juga menegaskan bahwa pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung dan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

“Seluruh dalil dalam gugatan akan kami buktikan di persidangan. Pada saat yang sama, Tergugat memiliki hak yang sama untuk menyampaikan jawaban dan pembelaannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami menghormati proses tersebut,” tutup Shinta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *