Sidang Perdana Gugatan Rp6 Miliar terhadap UNIB Digelar, Kuasa Hukum Gery: Pembatalan Ijazah Merupakan Perbuatan Melawan Hukum

Daerah163 Dilihat

Bengkulu – Pengadilan Negeri Bengkulu menggelar sidang perdana gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Universitas Bengkulu (UNIB) pada Rabu (15/7/2026). Sidang dengan agenda pembacaan gugatan tersebut dihadiri oleh kuasa hukum Penggugat, Gery, yakni Zainal Abidin Tuatoy, S.Sy., M.H., sementara pihak UNIB hadir dan diwakili oleh Prof. Iskandar.

Dalam persidangan, Zainal Abidin Tuatoy membacakan pokok-pokok gugatan yang pada intinya menyatakan bahwa pembatalan ijazah Gery oleh UNIB telah menimbulkan kerugian materiil dan immateriil. Atas dasar itu, Gery mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum dengan tuntutan ganti rugi materiil sebesar Rp6 miliar serta ganti rugi immateriil sebesar Rp500 juta.

Usai persidangan, Zainal Abidin Tuatoy selaku kuasa hukum Gery menjelaskan bahwa gugatan diajukan karena kliennya telah menyelesaikan seluruh proses pendidikan, menerima ijazah yang diterbitkan secara resmi oleh UNIB, serta datanya tercatat dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI). Namun, setelah beberapa tahun, ijazah tersebut dibatalkan sehingga Gery kehilangan kesempatan untuk diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Klien kami telah memperoleh haknya secara sah, namun kemudian dibatalkan melalui keputusan yang menurut kami tidak memberikan kepastian hukum. Akibatnya, klien kami kehilangan kesempatan menjadi PNS dan mengalami kerugian yang sangat besar, baik secara materiil maupun immateriil. Hal inilah yang kami minta untuk dinilai oleh Majelis Hakim,” ujar Zainal.

Dalam persidangan yang sama, perwakilan UNIB, Prof. Iskandar, menyampaikan bahwa menurut pihak Tergugat, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan yang dilakukan oleh Gery. Pernyataan tersebut merupakan bagian dari sikap awal Tergugat dalam persidangan dan masih akan menjadi materi yang diperiksa serta dibuktikan dalam proses persidangan.

Majelis Hakim kemudian memberikan kesempatan kepada pihak UNIB untuk menyampaikan jawaban resmi atas gugatan tersebut. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 27 Juli 2026, dengan agenda penyampaian jawaban dari pihak Tergugat.

Zainal menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap membuktikan seluruh dalil gugatan yang telah diajukan.

“Kami menghormati hak Tergugat untuk menyampaikan jawabannya. Namun kami juga siap membuktikan seluruh dalil gugatan dengan alat bukti dan fakta-fakta hukum yang akan kami ajukan di persidangan. Kami berharap Majelis Hakim dapat memberikan putusan yang objektif, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi klien kami,” tutup Zainal Abidin Tuatoy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *