Polsek Kampung Melayu Terbitkan SP2HP Ke-3, Yogi Minta Polisi Segera Temukan Saksi Terlapor Anggun

Daerah70 Dilihat

Bengkulu – Polsek Kampung Melayu kembali menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-3 atas laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan Yogi Syaputra. Dalam surat tertanggal 8 Juli 2026 tersebut, penyidik menyampaikan telah melakukan berbagai upaya untuk melanjutkan proses penyidikan.

Berdasarkan SP2HP Nomor SP2HP/137/VII/RES.1.6./2026/Reskrim, penyidik telah dua kali memanggil saksi bernama Anggun, masing-masing pada 11 Juni 2026 dan 20 Juni 2026. Namun, saksi tersebut tidak memenuhi panggilan penyidik.

Selain melakukan pemanggilan, penyidik juga telah menerbitkan Surat Perintah Membawa Saksi atas nama Anggun dan menyerahkannya kepada Tim Opsnal Polsek Kampung Melayu untuk mencari serta membawa saksi tersebut guna kepentingan penyidikan.

Dalam SP2HP itu juga dijelaskan bahwa hingga saat ini penyidik masih mencari keberadaan Anggun dan akan terus berkoordinasi dengan Tim Opsnal Polsek Kampung Melayu untuk melanjutkan pencarian.

Menanggapi perkembangan tersebut, pelapor Yogi Syaputra mengapresiasi langkah penyidik yang terus memberikan informasi perkembangan penanganan perkara melalui SP2HP. Namun, ia berharap upaya pencarian saksi dapat segera membuahkan hasil agar proses hukum tidak berlarut-larut.

“Saya menghargai upaya penyidik yang terus bekerja dan memberikan perkembangan penyidikan melalui SP2HP. Harapan saya, saksi yang dipanggil bisa segera ditemukan sehingga proses penyidikan dapat berjalan lebih cepat dan perkara ini memperoleh kepastian hukum,” kata Yogi, Senin (13/7/2026).

Ia menegaskan sebagai pelapor dirinya hanya menginginkan penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Saya hanya berharap proses ini dituntaskan secara profesional dan transparan. Sebagai masyarakat yang mencari keadilan, tentu saya ingin perkara ini segera terang sehingga semua pihak memperoleh kepastian hukum,” ujarnya.

Yogi juga berharap seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik agar proses penyidikan tidak mengalami hambatan.

“Kalau semua pihak kooperatif, saya yakin proses penyidikan akan lebih cepat selesai. Saya percaya penyidik akan bekerja sesuai prosedur yang berlaku,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *