Kuasa Hukum Imron Rosyadi Hormati Putusan Sela, Siapkan Upaya Hukum Lanjutan

Daerah, Hukum46 Dilihat

Bengkulu – Kuasa hukum terdakwa Imron Rosyadi, Ilham Patahila, menyatakan menghormati putusan sela yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu dalam sidang yang digelar pada Kamis (9/7/2026). Meski demikian, pihaknya menegaskan akan melanjutkan perjuangan hukum demi memperoleh kepastian hukum dan keadilan.

Usai persidangan, Ilham mengawali keterangannya dengan mengucapkan rasa syukur atas kelancaran seluruh proses persidangan. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang telah menjalankan tugasnya dalam memutus perkara.

“Kami menghormati putusan majelis hakim. Kami memahami bahwa putusan tersebut didasarkan pada pertimbangan hukum yang dimiliki majelis. Sebagai negara hukum, tentu putusan pengadilan harus dihormati,” kata Ilham.

Namun demikian, Ilham menilai masih terdapat persoalan mendasar terkait proses penyidikan yang menurutnya perlu menjadi perhatian. Ia mempertanyakan penggunaan surat perintah penyidikan (sprindik) dan berita acara pemeriksaan (BAP) yang dinilai tidak secara khusus mengacu kepada kliennya.

Menurut Ilham, berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyelidikan dan penyidikan merupakan dua tahapan yang berbeda. Penyelidikan bertujuan memastikan adanya dugaan tindak pidana, sedangkan penyidikan dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna menetapkan seseorang sebagai tersangka.

“Kami melihat seluruh BAP saksi yang ada mengacu pada sprindik atas nama tersangka lain, bukan atas nama Imron Rosyadi. Ini yang menjadi dasar keberatan kami karena menyangkut asas kepastian hukum,” ujarnya.

Ia menegaskan, pernyataan tersebut bukan ditujukan untuk membahas substansi perkara, melainkan semata-mata menyoroti aspek prosedur hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP. Menurutnya, setiap penetapan tersangka semestinya didasarkan pada proses penyidikan yang dilakukan secara khusus terhadap orang yang bersangkutan.

Ilham juga mengingatkan bahwa apabila praktik seperti itu dibenarkan, dikhawatirkan dapat menjadi preseden bagi penanganan perkara pidana di masa mendatang.

“Yang kami perjuangkan adalah kepastian hukum. Jangan sampai penggunaan sprindik dan BAP yang tidak secara spesifik ditujukan kepada seseorang menjadi dasar penetapan tersangka. Ini bukan hanya menyangkut klien kami, tetapi juga prinsip perlindungan hukum bagi setiap warga negara,” katanya.

Meski eksepsi yang diajukan tidak dikabulkan melalui putusan sela tersebut, Ilham memastikan tim kuasa hukum akan tetap menempuh langkah-langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami menghormati putusan hari ini. Namun perjuangan hukum belum berakhir. Kami akan mempelajari putusan tersebut secara menyeluruh dan menyiapkan upaya hukum berikutnya sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tutup Ilham.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *