Kasus Investasi Muntahan Paus dan Kayu Gaharu Naik Penyidikan, Kuasa Hukum Korban Serahkan Bukti Tambahan

Hukum31 Dilihat

Bengkulu – Perkara dugaan penipuan berkedok investasi muntahan paus dan kayu gaharu yang dilaporkan oleh salah seorang korban terus bergulir. Usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (9/7/2026), kuasa hukum korban, Arif Hidayatullah, SH, menyampaikan bahwa penanganan perkara yang melibatkan terlapor HSB, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bengkulu Tengah, kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Arif mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah penyidik Polresta Bengkulu yang telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebagai tindak lanjut atas laporan dugaan penipuan tersebut.

“Kami mengapresiasi aparat penegak hukum, khususnya Polresta Bengkulu, karena perkara ini telah naik ke tahap penyidikan dan SPDP juga sudah diterbitkan,” ujar Arif.

Menurutnya, saat ini tim kuasa hukum tengah melengkapi alat bukti tambahan berupa percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang berisi ajakan dan bujuk rayu terlapor kepada korban untuk mengikuti investasi yang diduga bodong. Dokumen yang disiapkan sebagai alat bukti tambahan mencapai sekitar 600 halaman.

“Bukti tambahan ini berisi percakapan yang menunjukkan bagaimana klien kami dibujuk untuk mengikuti investasi tersebut. Seluruh dokumen akan kami serahkan sebagai penguat dalam proses penyidikan,” katanya.

Arif berharap penyidik dapat segera menuntaskan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, apabila seluruh unsur pembuktian telah terpenuhi, perkara tersebut dapat segera ditingkatkan ke tahap berikutnya.

Selain proses pidana, Arif juga berencana berkoordinasi dengan Inspektorat dan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah apabila nantinya telah ada penetapan tersangka. Koordinasi tersebut dilakukan untuk mempertanyakan tindak lanjut terhadap oknum ASN yang dilaporkan, termasuk terkait penegakan disiplin dan kode etik sebagai aparatur sipil negara.

Ia juga mengungkapkan bahwa selain kliennya yang mengalami kerugian sekitar Rp54 juta, terdapat seorang korban lain yang telah menghubunginya dan mengaku mengalami dugaan peristiwa serupa. Namun hingga kini korban tersebut belum membuat laporan resmi kepada kepolisian.

Dalam proses penyidikan, lanjut Arif, terlapor diketahui telah beberapa kali dipanggil penyidik untuk memberikan klarifikasi, namun tidak memenuhi panggilan tersebut.

“Kami menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada aparat penegak hukum agar berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” tutup Arif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *