Kuasa Hukum Imron Rosyadi: Dakwaan JPU Runtuh, Berkas Perkara Diduga Milik Orang Lain

Daerah29 Dilihat

Kuasa Hukum Imron Rosyadi Nilai Dakwaan JPU Bermasalah, Minta Majelis Hakim Kabulkan Nota Perlawanan

Charger | Bengkulu – Tim kuasa hukum terdakwa Imron Rosyadi menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu mengandung sejumlah cacat mendasar. Hal itu disampaikan usai sidang pembacaan tanggapan jaksa terhadap nota perlawanan (eksepsi), Kamis (2/7/2026).

Salah satu kuasa hukum terdakwa, Dr. (C). Ilham Fatahillah, S.H., M.H, mengatakan tanggapan JPU pada persidangan justru tidak mampu membantah dokumen-dokumen yang telah diajukan pihaknya. Menurutnya, seluruh argumentasi tim pembela didasarkan pada data dan dokumen resmi yang diterima dari pengadilan maupun melalui aplikasi e-Berpadu.

“Kami berbicara berdasarkan data, bukan asumsi. Dokumen yang kami terima menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara berkas perkara dengan surat dakwaan yang diajukan di persidangan,” ujar Ilham.

Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap berkas perkara ditemukan sejumlah dokumen pemeriksaan saksi yang mengacu pada surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama tersangka lain. Bahkan, menurutnya, terdapat perbedaan nomor sprindik dengan dokumen yang diajukan JPU dalam persidangan.

Selain itu, Ilham menilai surat dakwaan juga tidak memenuhi syarat formil karena memuat identitas yang tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Menurutnya, persoalan tersebut bukan sekadar kesalahan administratif atau pengetikan, melainkan menyangkut substansi dakwaan.

Ia juga menyoroti dasar hukum yang digunakan dalam perkara tersebut. Menurutnya, apabila mengacu pada ketentuan yang menjadi objek perkara, masa berlakunya telah berakhir sehingga tidak lagi dapat dijadikan dasar sebagaimana didalilkan dalam dakwaan.

“Yang berbicara hari ini adalah data dari dokumen JPU sendiri. Kami tidak sedang membangun narasi, tetapi menyampaikan fakta berdasarkan berkas perkara,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Dr. Elfahmi Lubis, S.H., C.Med., C. PArbiter, menegaskan bahwa konstruksi perkara terhadap kliennya telah runtuh karena dakwaan yang diajukan dinilai menggunakan berkas perkara yang bukan atas nama Imron Rosyadi.

“Kalau mengacu pada konstruksi dakwaan yang dibangun Jaksa Penuntut Umum, maka terdakwanya bukan Pak Imron Rosyadi, melainkan orang lain. Artinya, terdapat persoalan mendasar dalam penyusunan dakwaan tersebut,” ujar elFahmi.

Menurut elFahmi, nota perlawanan yang diajukan tim kuasa hukum didasarkan sepenuhnya pada fakta dan dokumen yang berasal dari berkas perkara milik JPU sendiri, sehingga pihaknya optimistis Majelis Hakim akan mengabulkan permohonan tersebut.

Ia juga meminta JPU bersikap profesional apabila memang ditemukan adanya kekeliruan dalam proses penuntutan.

“Kalau memang dakwaannya tidak sesuai dengan ketentuan KUHAP, seharusnya proses penuntutan dihentikan atau penyidikannya diulang kembali secara profesional dan sesuai prosedur. Kami mendukung penegakan hukum tindak pidana korupsi, tetapi harus dilakukan secara benar dan profesional,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ilham menjelaskan bahwa berdasarkan prinsip dalam KUHAP, proses penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Karena itu, menurutnya, apabila penuntutan tidak didasarkan pada berkas penyidikan atas nama terdakwa yang bersangkutan, maka terdapat persoalan hukum yang harus menjadi perhatian Majelis Hakim.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum berharap Majelis Hakim PN Bengkulu mengabulkan nota perlawanan yang telah diajukan serta memberikan putusan sesuai fakta persidangan dan dokumen yang telah diperlihatkan dalam sidang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *