Charger | Bengkulu – Tim penasihat hukum (PH) terdakwa Tri Cahyono, Ida Elif Nurmalia dari Kantor Hukum Martha Elif & Rekan, menilai perkara yang menjerat kliennya merupakan sengketa perdata yang dipaksakan menjadi perkara pidana.
Hal tersebut disampaikan Ida Elif Nurmalia kepada awak media usai sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (2/7/2026).
“Puji syukur kepada Tuhan, sidang hari ini berjalan dengan baik. Agenda persidangan pertama adalah pembacaan surat dakwaan, dan kami juga telah menyampaikan opening statement sebagai bentuk bantahan atas dakwaan yang disampaikan jaksa,” ujarnya.
Menurut Ida, dalam surat dakwaan, Tri Cahyono didakwa melakukan tindak pidana perbuatan curang dan penipuan. Namun, pihaknya menilai permasalahan tersebut berawal dari hubungan hukum jual beli dalam kegiatan showroom milik kliennya.
“Sejak awal kami menyampaikan bahwa perkara ini murni merupakan hubungan jual beli. Ini adalah persoalan wanprestasi yang seharusnya menjadi ranah hukum perdata, bukan pidana. Pasal-pasal yang didakwakan menurut kami terlalu dipaksakan,” katanya.
Ia menjelaskan, tim penasihat hukum akan membuktikan bantahan tersebut pada agenda pembuktian di persidangan mendatang.
“Kami memiliki alat bukti yang konkret dan sesuai dengan fakta-fakta yang ada. Selain itu, kami juga telah menyiapkan saksi-saksi beserta alat bukti lainnya untuk dihadirkan dalam persidangan,” ungkapnya.
Ida menambahkan, pada tahap pendampingan sebelumnya pihaknya memang belum menghadirkan saksi. Namun, pada persidangan berikutnya, seluruh saksi dan alat bukti yang telah disiapkan akan diajukan untuk memperkuat pembelaan terhadap kliennya.
“Kami berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil dan objektif berdasarkan fakta-fakta persidangan, sehingga klien kami memperoleh keadilan,” tutupnya.





