Kuasa Hukum Hariyana Desak Polda Bengkulu Segera Tuntaskan Laporan Dugaan Penelantaran Istri

Daerah122 Dilihat

Bengkulu – Kuasa hukum Hariyana binti Dulamat, Rofiq Sumantri, mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) agar segera memberikan kepastian hukum terhadap laporan dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), khususnya dugaan penelantaran istri yang dilaporkan terhadap suaminya, Maskur.

Desakan tersebut disampaikan Rofiq Sumantri pada Selasa (3/11/2026), menyusul belum adanya perkembangan penanganan perkara yang dinilai cukup progresif sejak laporan tersebut disampaikan.

Laporan itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/187/VI/2026/SPKT/POLDA BENGKULU tertanggal 23 Juni 2026.

Rofiq menjelaskan, perkara tersebut bermula dari persoalan rumah tangga antara kliennya, Hariyana, dengan Maskur. Keduanya telah melangsungkan pernikahan secara sah pada April 2021. Namun, pada Maret 2025, Maskur diduga meninggalkan rumah dan sejak April 2025 tidak lagi memberikan nafkah lahir maupun batin kepada kliennya.

Persoalan semakin berkembang setelah pihaknya memperoleh informasi bahwa Maskur diduga telah melangsungkan pernikahan dengan seorang perempuan bernama Eva Valentina sekitar September 2025. Bahkan, keduanya disebut telah melaksanakan ibadah umrah bersama.

“Kami meminta agar penyidik Polda Bengkulu memberikan perhatian serius terhadap laporan ini. Sebab, persoalannya bukan hanya menyangkut dugaan penelantaran istri, tetapi juga perlu ditelusuri latar belakang dan rangkaian peristiwa yang menyebabkan terjadinya penelantaran tersebut,” ujar Rofiq.

Menurutnya, salah satu aspek penting yang perlu didalami adalah dugaan adanya perkawinan lain yang dilakukan tanpa seizin istri sah. Hal tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh, termasuk aspek keabsahan perkawinan, pencatatan perkawinan, serta kemungkinan adanya pelanggaran hukum yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Rofiq menilai, proses penanganan laporan tersebut perlu berjalan lebih progresif dan terukur. Pihaknya berharap penyidik segera melakukan langkah-langkah penyelidikan, pendalaman keterangan, serta pengumpulan alat bukti untuk menentukan konstruksi hukum perkara secara objektif dan profesional.

“Kami berharap penyidik dapat mengungkap perkara ini melalui pembuktian secara teknis kepolisian. Apabila telah ditemukan bukti permulaan yang cukup dan unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi, kami meminta agar perkara ini segera ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Dalam laporan polisi tersebut, Hariyana mengaku mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp70 juta akibat persoalan rumah tangga yang dilaporkannya.

Rofiq menegaskan, langkah hukum yang ditempuh bukan semata-mata untuk mempersoalkan persoalan rumah tangga, melainkan untuk memperoleh perlindungan hukum dan kepastian keadilan bagi kliennya sebagai istri sah.

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan berharap Polda Bengkulu dapat menangani perkara ini secara profesional, transparan, serta memberikan kepastian hukum kepada pelapor,” tutup Rofiq Sumantri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *