Kasus Rollina Dibuka Kembali Setelah SP3, LPKRI Apresiasi Kapolda Bengkulu

Bengkulu — Setelah hampir lima tahun berjalan tanpa kepastian hukum, kasus yang dilaporkan Rollina Pengaribuan memasuki babak baru. Polda Bengkulu meminta agar penyidikan perkara tersebut dibuka kembali setelah sebelumnya dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polres Bengkulu Tengah dengan alasan tidak cukup bukti.

Langkah tersebut mendapat apresiasi dari Lembaga LPKRI DPD Bengkulu bersama tim kuasa hukum pelapor. Mereka berharap keputusan ini menjadi momentum untuk menuntaskan perkara yang telah bergulir sejak 2021 sekaligus memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang terlibat.

Apresiasi itu disampaikan dalam konferensi pers di Sekretariat LPKRI DPD Bengkulu, Selasa (28/10/2026).

Kuasa hukum pelapor, Ganda Putra Marbun, S.H., M.H., mengatakan pihaknya telah menerima surat resmi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu terkait hasil gelar perkara khusus yang dilaksanakan pada 26 Oktober 2026.

Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, penyidikan atas laporan Rolina Pengaribuan yang ditangani Satreskrim Polres Bengkulu Tengah diminta untuk dibuka kembali guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Kami mengapresiasi langkah Polda Bengkulu dalam menindaklanjuti perkara ini. Keputusan tersebut menjadi angin segar bagi klien kami yang selama ini menantikan kepastian hukum,” ujar Ganda.

Menurutnya, laporan tersebut telah berproses sejak 2021 sebelum akhirnya dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti. Karena itu, ia berharap pembukaan kembali penyidikan tidak berhenti pada keputusan administratif, tetapi diikuti langkah konkret untuk mengungkap perkara secara menyeluruh.

“Kami berharap penyidik segera menindaklanjuti surat dari Polda Bengkulu, memeriksa kembali saksi-saksi, mendalami alat bukti, dan menelusuri seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara ini,” tegasnya.

LPKRI Minta Perkara Dikawal hingga Tuntas

Ketua LPKRI DPD Bengkulu, Aprianto, turut menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Bengkulu beserta jajarannya atas tindak lanjut terhadap perkara tersebut.

Ia menegaskan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum agar berjalan sesuai ketentuan dan memberikan kepastian hukum kepada pelapor.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Bengkulu beserta jajarannya. Kami berharap perkara ini dikawal sampai tuntas sehingga klien kami memperoleh kepastian hukum dan keadilan,” ujar Aprianto.

Menurutnya, dibukanya kembali penyidikan harus menjadi titik awal untuk memperjelas perkara yang selama ini belum memperoleh penyelesaian. Ia juga berharap aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Siapkan Saksi Tambahan dan Bukti Baru

Ganda Putra Marbun menjelaskan, tim kuasa hukum akan segera berkoordinasi dengan penyidik Satreskrim Polres Bengkulu Tengah untuk menindaklanjuti surat dari Polda Bengkulu.

Pihaknya menyatakan siap menghadirkan saksi fakta tambahan dan ahli apabila diperlukan penyidik. Selain itu, tim kuasa hukum juga akan menyerahkan kembali dokumen serta bukti pendukung yang dinilai relevan untuk memperjelas perkara.

“Kami akan berkoordinasi dengan penyidik mengenai apa saja yang perlu diperiksa kembali. Jika dibutuhkan saksi tambahan, kami siap menghadirkannya. Begitu juga dengan ahli dan alat bukti lainnya,” kata Ganda.

Salah satu hal yang disoroti tim kuasa hukum adalah dokumen surat keterangan tanah yang menurut pihak terlapor digunakan sebagai alas hak atas tanah dan disebut diterbitkan pada 1987.

Ganda mengungkapkan, pihaknya mempertanyakan dokumen tersebut setelah menemukan meterai tempel senilai Rp1.000 yang, berdasarkan keterangan yang mereka peroleh dari Direktorat Jenderal Pajak, diterbitkan pada 1995.

Menurutnya, perbedaan tahun tersebut menjadi persoalan yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh penyidik.

“Kami telah menyurati Direktorat Jenderal Pajak dan memperoleh jawaban mengenai tahun penerbitan meterai tersebut. Karena dokumen yang dipersoalkan disebut terbit pada 1987, kami meminta penyidik mendalami persoalan ini untuk memastikan keaslian dan keabsahan dokumen yang digunakan,” jelasnya.

Tim kuasa hukum menilai informasi tersebut dapat menjadi bahan penting dalam proses penyidikan. Namun, mereka menyerahkan pembuktian mengenai keaslian dokumen dan ada atau tidaknya tindak pidana kepada aparat penegak hukum melalui pemeriksaan sesuai prosedur.

Selain dokumen tersebut, tim kuasa hukum juga akan kembali menawarkan rekaman video, foto-foto, serta bukti pendukung lainnya kepada penyidik.

Mereka berharap seluruh bukti yang relevan dapat diperiksa secara menyeluruh agar fakta dalam perkara tersebut menjadi terang.

Pengaduan Dugaan Pelanggaran Etik Juga Disorot

Selain mendorong penyidikan dibuka kembali, LPKRI DPD Bengkulu menyampaikan bahwa pihaknya sebelumnya telah mengajukan pengaduan kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bengkulu.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik dalam penanganan perkara hingga diterbitkannya SP3, termasuk dugaan keterlibatan pejabat dan penyidik yang menangani perkara pada saat itu.

Ganda berharap pengaduan tersebut juga ditindaklanjuti secara profesional dan independen sesuai mekanisme yang berlaku.

Menurutnya, penanganan pengaduan tersebut penting untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran prosedur atau kode etik dalam proses penanganan perkara sebelumnya.

Meski demikian, dugaan pelanggaran etik tersebut tetap harus diperiksa dan dibuktikan oleh pihak berwenang.

Tim kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa sebelumnya mereka berharap penanganan perkara dilakukan oleh pihak lain di luar Polres Bengkulu Tengah. Harapan tersebut didasarkan pada kekhawatiran mereka terhadap profesionalitas penanganan perkara sebelumnya.

Namun, dengan adanya tindak lanjut dari Polda Bengkulu, mereka menyatakan akan tetap berkoordinasi dengan penyidik Polres Bengkulu Tengah sembari mengawal jalannya proses hukum.

Tegaskan Penegakan Hukum Harus Berpihak pada Keadilan

Ganda menegaskan bahwa langkah pihaknya menyampaikan persoalan ini kepada publik bukan bertujuan mendiskreditkan institusi kepolisian. Sebaliknya, mereka berharap keterbukaan informasi dapat mendorong proses penegakan hukum berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel.

Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak merasa takut untuk melaporkan dugaan tindak pidana dan memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum.

“Negara tidak boleh diam terhadap kejahatan. Negara tidak boleh kalah oleh kejahatan. Negara harus hadir untuk melindungi masyarakat, khususnya mereka yang sedang memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum,” tegasnya.

Ia berharap tidak muncul anggapan bahwa suatu perkara harus viral terlebih dahulu agar mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum.

Menurutnya, setiap laporan masyarakat harus ditangani secara profesional berdasarkan fakta dan alat bukti, tanpa harus bergantung pada tekanan publik.

Kini, setelah penyidikan perkara Rollina Pengaribuan diminta dibuka kembali, perhatian tertuju pada langkah lanjutan penyidik Polres Bengkulu Tengah. LPKRI DPD Bengkulu dan tim kuasa hukum berharap pemeriksaan terhadap saksi, dokumen, serta bukti pendukung segera dilakukan secara menyeluruh.

Bagi mereka, keputusan tersebut merupakan awal dari proses yang masih harus dikawal hingga diperoleh kepastian hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *