Bengkulu – Kuasa hukum Apriansyah, Rizki Dini Hasanah, SH, didampingi Ayu Mayangsari, SH, angkat bicara usai sidang pembacaan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Senin (21/9/2026).
Dini mengatakan pihaknya menghormati putusan hakim yang menyatakan permohonan praperadilan Apriansyah tidak dapat diterima. Menurutnya, putusan tersebut didasarkan pada status Apriansyah yang masih tercatat sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) saat permohonan praperadilan diajukan.
“Kita sangat menghormati apa pun putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu. Putusan tersebut berdasarkan SEMA Nomor 1 Tahun 2018 yang memang dimaksudkan untuk larangan pengajuan praperadilan terhadap tersangka yang melarikan diri atau sedang berstatus DPO,” ujar Dini.
Meski demikian, Dini menegaskan pihaknya tetap melihat adanya dugaan cacat formil dalam proses penetapan tersangka yang menurutnya terungkap selama persidangan, baik melalui keterangan saksi maupun saksi ahli.
Ia menjelaskan, putusan hakim kali ini tidak memeriksa substansi atau pokok perkara mengenai sah atau tidaknya penetapan Apriansyah sebagai tersangka. Hakim hanya mempertimbangkan kedudukan hukum pemohon yang pada saat mengajukan praperadilan masih berstatus DPO.
“Putusan ini tidak menjawab adanya kekeliruan dan tidak memeriksa pokok perkara secara langsung. Yang dibahas adalah kedudukan hukum, yaitu status DPO, dengan dasar SEMA Nomor 1 Tahun 2018,” katanya.
Karena itu, Dini membantah apabila ada pihak yang menyimpulkan bahwa putusan tersebut menyatakan proses penyidikan terhadap Apriansyah tidak cacat hukum.
Menurutnya, persoalan mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka maupun kecukupan alat bukti tidak pernah diperiksa oleh hakim karena permohonan praperadilan sudah dinyatakan tidak dapat diterima akibat status DPO tersebut.
“Kalau dikatakan penyidikan dinyatakan tidak cacat hukum. Itu tidak pernah ada di dalam putusan maupun petikan putusan karena pokok perkara tersebut tidak pernah disentuh hakim, karena sesungguhnya hakim tidak menolak hanya saja putusannya adalah NO (Niet Ontvankelijke Verklaard,” tegasnya.
Dini menjelaskan, berdasarkan pertimbangan hakim, permohonan praperadilan diajukan pada 31 Agustus 2026, sedangkan Apriansyah telah ditetapkan sebagai DPO pada 18 Agustus 2026. Kondisi tersebut menjadi dasar hakim dalam menerapkan SEMA Nomor 1 Tahun 2018.
Hakim juga mempertimbangkan bahwa larangan pengajuan praperadilan bagi tersangka yang melarikan diri atau berstatus DPO berlaku meskipun permohonan diajukan melalui penasihat hukum maupun keluarga tersangka.
“Selama status DPO masih melekat, hakim tidak akan memeriksa lebih lanjut pokok permohonan. Artinya, tidak ada yang namanya penyidikan dinyatakan tidak cacat hukum dalam putusan tersebut,” ujar Dini.
Akan Tempuh Langkah Hukum Lanjutan
Setelah putusan tersebut, Dini mengatakan tim hukum Apriansyah masih akan menempuh langkah hukum lainnya. Salah satu langkah yang tengah dipertimbangkan adalah menguji SEMA Nomor 1 Tahun 2018 ke Mahkamah Konstitusi.
Menurutnya, SEMA tersebut menjadi salah satu hambatan untuk menguji dugaan kesalahan prosedur dalam penetapan seseorang sebagai tersangka ketika yang bersangkutan masih berstatus DPO.
“Kami akan tetap melaksanakan upaya hukum lainnya. Kami tertarik dengan SEMA dari Mahkamah Agung tersebut dan akan mengujinya di Mahkamah Konstitusi karena kami melihat SEMA tersebut menjadi hambatan dalam pemeriksaan kesalahan prosedur dalam penetapan tersangka,” katanya.
Sementara itu, Dini berharap Apriansyah tetap bersikap kooperatif dalam proses hukum yang berjalan. Ia menegaskan tim hukum tidak bermaksud menghambat proses penegakan hukum, melainkan ingin memastikan proses penyidikan terhadap kliennya dilakukan sesuai prosedur hukum.
“Kepada Apriansyah, kami berharap beliau tetap kooperatif. Kami tidak pernah menghalangi penegakan hukum, tetapi kami ingin menguji sejauh mana penyidikan ini benar dilakukan,” ujarnya.
Dini menambahkan, tim hukum masih akan mempelajari dan menempuh langkah hukum lainnya untuk mencari kejelasan terkait perkara yang menjerat Apriansyah.
“Untuk ke depannya, mungkin kami akan mengajukan langkah hukum lainnya untuk mencari kebenaran tentang perkara ini,” tutupnya.





