Hasil Tes DNA Identik, Kakak Kandung Korban Kasus Persetubuhan Anak di Lebong Jadi Tersangka

Daerah33 Dilihat

Bengkulu – Penyidikan kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di Kabupaten Lebong memasuki babak baru. Hasil pemeriksaan DNA lanjutan yang diterima penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lebong pada 26 Oktober 2026 menunjukkan hasil identik antara sampel yang diperiksa.

Hasil pemeriksaan laboratorium tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam proses penyidikan yang berujung pada penetapan kakak kandung korban sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Imam Wijayanto, S.I.K., M.H., mengatakan hasil pemeriksaan DNA lanjutan telah diterima penyidik dan akan didalami sebagai bagian dari pembuktian perkara.

“Perkembangan terbaru, hasil pemeriksaan DNA lanjutan telah diterima penyidik dan hasilnya menunjukkan kecocokan atau identik. Hasil pemeriksaan tersebut tentunya menjadi bagian dari alat bukti yang akan didalami dan digunakan dalam proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Imam Wijayanto.

Kasus ini sebelumnya dilaporkan pada 11 Juli 2026. Dalam proses penyidikan, polisi telah meminta keterangan dari pelapor, korban, sejumlah saksi, serta pihak yang sebelumnya diperiksa dalam perkara tersebut.

Korban yang saat itu masih berusia 15 tahun mendapatkan pendampingan dalam pemeriksaan kesehatan hingga menjalani persalinan pada 23 September 2026.

Dua hari setelah persalinan, tepatnya 25 September 2026, penyidik mengambil sampel darah untuk pemeriksaan DNA. Sampel tersebut kemudian dikirim ke Laboratorium Forensik guna menjalani pengujian.

Hasil pemeriksaan awal yang diterima pada 5 Oktober 2026 belum menunjukkan kecocokan dengan pihak yang sebelumnya diperiksa. Penyidik kemudian kembali mendalami keterangan korban untuk mengungkap perkara tersebut.

Dalam pemeriksaan lanjutan pada 8 Oktober 2026, korban mengungkap dugaan keterlibatan kakak kandungnya. Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan mendalami keterangannya.

Pada 9 Oktober 2026, penyidik kembali mengirimkan sampel untuk menjalani pemeriksaan DNA lanjutan. Hasilnya diterima pada 26 Oktober 2026 dengan kesimpulan identik.

Setelah melakukan gelar perkara, penyidik menetapkan kakak kandung korban sebagai tersangka dan mengamankannya untuk menjalani proses hukum.

Imam menegaskan, penyidik akan terus melengkapi berkas perkara dengan memeriksa dan mengonfirmasi seluruh alat bukti agar penanganan kasus berjalan secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Polda Bengkulu juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas, foto, maupun informasi pribadi korban. Perlindungan terhadap anak dan kerahasiaan identitas korban harus tetap dijaga selama proses hukum berlangsung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *