Jakarta – Dua momentum operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi di sektor pertanahan dan kebencanaan beberapa waktu lalu menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi harus berjalan beriringan dengan pembenahan tata kelola pelayanan publik.
Hal tersebut disampaikan Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2026).
Inventarisasi terhadap 580 laporan terkait pertanahan yang sedang ditangani Ombudsman RI menunjukkan adanya keluhan berulang, mulai dari penundaan pelayanan yang berlarut-larut, tidak diberikannya pelayanan, hingga penyimpangan prosedur. Persoalan tersebut berpotensi menjadi titik rawan maladministrasi yang dapat membuka peluang terjadinya korupsi.
Berdasarkan hasil pemetaan, terdapat sejumlah titik rawan maladministrasi dalam pelayanan pertanahan. Di antaranya adalah dugaan permintaan imbalan dalam penerbitan sertifikat; penyimpangan dalam penerbitan hak dan pengelolaan data pertanahan; manipulasi data penerima atau pembayaran ganti kerugian; perubahan hasil pengukuran, batas, luas, atau plotting tanah; penyalahgunaan kewenangan dalam pembatalan, pemblokiran, dan peralihan hak; serta penguasaan atau manipulasi dokumen pertanahan.
Robert mengungkapkan, terdapat enam kantor pertanahan yang menjadi perhatian khusus Ombudsman RI karena dinilai memiliki potensi maladministrasi yang perlu mendapat penanganan serius. Keenam kantor tersebut adalah Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, Kabupaten Bandung, Kota Tangerang, Kota Bekasi, Kabupaten Deli Serdang, dan Kota Ambon.
“Ke depan, kantor-kantor pertanahan ini perlu segera berbenah karena sudah menjadi atensi Ombudsman RI. Persoalan yang ditemukan mengarah pada maladministrasi dan berpotensi korupsi dalam penyelenggaraan layanan pertanahan,” tegas Robert.
Maladministrasi dalam Pelayanan Pascabencana dan Keselamatan Pelayaran
Selain sektor pertanahan, Ombudsman RI juga mengidentifikasi titik rawan maladministrasi dalam pelayanan publik pascabencana.
Berdasarkan hasil pemantauan terhadap penanganan gempa bumi di Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada September–Oktober 2026, ditemukan sejumlah persoalan. Persoalan tersebut meliputi validasi dan keterbukaan informasi hasil verifikasi data penerima bantuan, pembangunan hunian sementara (huntara) dan hunian tetap (huntap), pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak, serta pemulihan layanan publik. Pola persoalan serupa juga ditemukan dalam penanganan bencana alam lainnya.
Sementara itu, hasil inventarisasi terhadap lebih dari 22 peristiwa kecelakaan kapal penumpang atau kapal wisata dalam tiga tahun terakhir menunjukkan adanya persoalan terkait kepatuhan terhadap standar keselamatan dan kelayakan berlayar, kapasitas dan manifes penumpang, serta pengawasan dan pemeriksaan sebelum keberangkatan.
“Jika kapal yang tidak memenuhi persyaratan tetap memperoleh izin berlayar atau lolos pemeriksaan, perlu ditelusuri apakah penyebabnya semata-mata kelemahan pengawasan atau terdapat kesengajaan, konflik kepentingan, maupun imbalan tidak sah. Pemeriksaan yang sengaja dilonggarkan dapat menciptakan keuntungan bagi operator dengan mengorbankan keselamatan penumpang,” ujar Robert.
Menurut Robert, investigasi yang tidak transparan dan rekomendasi keselamatan yang tidak ditindaklanjuti dapat menciptakan ruang bagi impunitas. Risiko penyimpangan semakin serius apabila ditemukan upaya menutupi pelanggaran, menghilangkan bukti, memanipulasi hasil pemeriksaan, atau melindungi pihak tertentu demi memperoleh keuntungan tidak sah.
Ombudsman Dorong Penguatan Pengawasan dan Transparansi
Untuk mencegah terjadinya maladministrasi dan menutup celah korupsi, Ombudsman RI mendorong Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta kementerian dan instansi yang berwenang di bidang keselamatan pelayaran untuk memperkuat tata kelola pelayanan publik.
Langkah tersebut perlu dilakukan melalui peningkatan keterbukaan informasi, pengendalian kewenangan, pengawasan berbasis risiko, penyediaan mekanisme pengaduan yang efektif, serta penelusuran jejak pengambilan keputusan dan penggunaan anggaran.
“Pelayanan publik yang baik bukan hanya cepat, melainkan pasti, adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Di situlah peluang negara untuk menghentikan titik rawan terjadinya maladministrasi yang dapat membuka jalan bagi pencegahan korupsi,” tutup Robert.










