Jakarta – Polri melalui National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia berhasil melaksanakan pertukaran buronan dengan Kepolisian Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Kerja sama tersebut menjadi bukti nyata sinergi penegakan hukum lintas negara dalam memburu pelaku kejahatan yang melarikan diri ke luar negeri.
Dalam mekanisme timbal balik tersebut, NCB Interpol Indonesia memulangkan tiga buronan warga negara RRT yang sebelumnya ditangkap di Indonesia. Sebaliknya, Kepolisian RRT menyerahkan seorang buronan warga negara Indonesia (WNI) yang bersembunyi di wilayah Tiongkok kepada Polri untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, Brigjen Pol. Untung Widyatmoko, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil koordinasi dan kerja sama yang erat antara Polri dengan otoritas penegak hukum RRT.
“Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polri melalui NCB Interpol Indonesia dalam memperkuat kerja sama internasional untuk memastikan para pelaku tindak pidana tidak memiliki ruang aman untuk menghindari proses hukum. Sinergi yang baik dengan Kepolisian Republik Rakyat Tiongkok menjadi kunci terlaksananya proses pertukaran buronan ini secara lancar, aman, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Brigjen Pol. Untung Widyatmoko.
Ia menjelaskan, proses pemulangan tiga buronan warga negara RRT dilakukan dalam dua tahap. Pada tahap pertama, dua buronan berinisial ZR dan LZ diberangkatkan menuju Bandara Internasional Baiyun, Guangzhou, dan tiba pada Jumat (10/7) pagi waktu setempat. Sementara buronan ketiga berinisial HZ dipulangkan pada penerbangan berikutnya dan tiba di RRT pada Sabtu (11/7).
Setelah tiba di negaranya, ketiga buronan tersebut langsung diserahterimakan kepada Kepolisian RRT beserta barang bukti yang ditemukan selama proses penanganan perkara di Indonesia.
Di sisi lain, seorang buronan warga negara Indonesia berinisial KT, yang diduga terlibat tindak pidana penipuan atau penggelapan, berhasil dipulangkan dari RRT. KT tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Senin (13/7) malam dan selanjutnya diserahkan oleh NCB Interpol Indonesia kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Menurut Brigjen Pol. Untung Widyatmoko, keberhasilan pertukaran buronan ini menunjukkan efektivitas jaringan Interpol dalam mendukung penegakan hukum lintas negara sekaligus memperkuat kerja sama internasional dalam pemberantasan kejahatan transnasional.
“Polri akan terus mengoptimalkan kerja sama dengan negara-negara anggota Interpol dalam pelacakan, penangkapan, dan pemulangan buronan. Hal ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk mendukung penegakan hukum yang profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum, baik di tingkat nasional maupun internasional,” tegasnya.
Keberhasilan operasi tersebut menjadi bukti bahwa kerja sama internasional antarpenegak hukum terus diperkuat guna memastikan para pelaku kejahatan tidak dapat menghindari proses hukum dengan melarikan diri ke negara lain. Sinergi melalui jaringan Interpol diharapkan semakin efektif dalam mendukung pemberantasan kejahatan lintas negara serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.





