Bukan Hanya Nakhoda, Tiga Orang Perusahaan Ikut Jadi Tersangka Kasus KM Virgo

Jakarta, Nasional32 Dilihat

Jakarta – Empat orang kini mendekam di Rutan Dit Tahti Polda Kalimantan Selatan terkait kecelakaan KM Virgo Transport 8. Polri tidak hanya menetapkan nakhoda kapal sebagai tersangka, tetapi juga menjerat tiga pihak dari perusahaan yang menaungi operasional kapal tersebut.

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pelayaran yang berkaitan dengan kecelakaan KM Virgo Transport 8 pada 13 September 2026.

“Benar, dalam perkembangan penyidikan perkara kecelakaan KM Virgo Transport 8, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dan seluruhnya telah dilakukan penahanan,” kata Trunoyudo.

Tersangka pertama adalah AY, nakhoda KM Virgo Transport 8. Ia ditahan sejak 25 September 2026.

Polisi kemudian menetapkan tiga pihak dari PT Virgo Karya Shipping sebagai tersangka, yakni LBA selaku agen, RH selaku Manager Operasional, dan YR selaku General Manager Cabang Surabaya. Ketiganya ditahan mulai 4 Oktober 2026.

Komposisi tersangka ini memperlihatkan bahwa penyidikan berkembang dari dugaan tanggung jawab di tingkat operasional kapal menuju dugaan keterlibatan pihak yang berada dalam struktur perusahaan.

Polri menyatakan konstruksi perkara dibangun berdasarkan dugaan kelalaian, penyertaan, maupun pembantuan yang berkaitan dengan kecelakaan tersebut.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan konstruksi perkara yang melihat adanya dugaan kelalaian, penyertaan, maupun pembantuan yang berkaitan dengan terjadinya kecelakaan kapal,” ujar Trunoyudo.

Dalam proses hukum tersebut, penyidik menerapkan Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran serta Pasal 474 ayat (3) KUHP. Penyidik juga menerapkan ketentuan penyertaan dan pembantuan dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Menurut Trunoyudo, keterlibatan pihak perusahaan menjadi bagian penting yang didalami penyidik sepanjang terdapat alat bukti yang mengarah pada dugaan penyertaan atau pembantuan.

“Jadi, penyidikan tidak hanya diarahkan kepada pihak yang secara langsung mengoperasikan kapal, tetapi juga mendalami keterlibatan pihak perusahaan apabila berdasarkan alat bukti terdapat dugaan penyertaan atau pembantuan dalam terjadinya kecelakaan,” jelasnya.

Keempat tersangka saat ini ditahan di Rutan Dit Tahti Polda Kalimantan Selatan. AY menjalani penahanan sejak 25 September hingga 14 Oktober 2026. Sedangkan LBA, RH, dan YR ditahan sejak 4 Oktober hingga 23 Oktober 2026.

Dengan penetapan tersebut, penyidikan kasus KM Virgo Transport 8 kini mencakup dua lapis dugaan pertanggungjawaban: pihak yang terlibat langsung dalam pengoperasian kapal dan pihak perusahaan yang diduga memiliki keterkaitan dengan terjadinya kecelakaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *