Kuasa Hukum Aliansi SPSB Bengkulu Bantah Dugaan Intimidasi, Tegaskan Aksi 10 September Perjuangkan Hak Jukir

Daerah184 Dilihat

BENGKULU — Kuasa Hukum Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (SPSB) Bengkulu, Ade Afriansyah, SH, membantah adanya dugaan intimidasi terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Alfamart, maupun Indomaret dalam aksi penyampaian aspirasi pada 10 September 2026.

Hal tersebut disampaikan Ade saat jumpa pers di kantor Aliansi SPSB Bengkulu, Selasa (15/9/2026).

Ade menegaskan, aksi yang dilakukan Aliansi SPSB Bengkulu tersebut berfokus pada perjuangan hak-hak juru parkir (jukir).

“Pada tanggal 10 kemarin, kami dari Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh fokus pada satu hal, yaitu memperjuangkan hak-hak juru parkir,” ujar Ade.

Menurutnya, pemberitaan mengenai dugaan intimidasi tidak sesuai dengan fakta yang telah disepakati bersama pihak Pemda dan dituangkan dalam notulen.

Ia menyayangkan adanya pemberitaan yang dinilai tidak berimbang dan tidak mengacu pada keseluruhan fakta dalam notulen tersebut.

“Kami sangat menghargai teman-teman wartawan dan kebebasan pers. Namun, kami juga sangat menyayangkan mengapa tidak bertanya terlebih dahulu kepada kami mengenai bagaimana akhir dari aksi kami yang telah dicatatkan dalam notulen,” katanya.

Ade juga menegaskan, dalam aksi tersebut tidak ada tindakan intimidasi terhadap Pemkot Bengkulu, Alfamart, maupun Indomaret.

“Di sana sudah sangat jelas bahwa kami tidak melakukan intimidasi terhadap Pemkot, Alfamart, maupun Indomaret,” tegasnya.

Ia menjelaskan, penyampaian aspirasi dilakukan secara resmi melalui surat kepada pihak-pihak terkait. Karena itu, ia membantah anggapan bahwa pihaknya melakukan tekanan agar setiap gerai Alfamart dan Indomaret wajib menyediakan juru parkir.

“Padahal, kami tidak melakukan intimidasi sama sekali. Kami resmi, bersurat kepada pihak-pihak terkait,” jelas Ade.

Tim Hukum Siapkan Bukti

Sementara itu, terkait dugaan pelanggaran dalam pemberitaan yang beredar, Ade mengatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu konteks pemberitaan tersebut.

“Kami akan mempelajari terlebih dahulu konteks pemberitaan yang dibuat, apakah terdapat pelanggaran atau tidak. Kalau seandainya kami menemukan adanya pelanggaran, nanti akan ada langkah lanjutan yang akan kami tempuh,” ungkapnya.

Ade menambahkan, tim kuasa hukum Aliansi SPSB Bengkulu telah mengantongi sejumlah dokumen dan bukti yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

“Sebagai tim kuasa hukum Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh Bengkulu, kami telah memegang berbagai bukti, mulai dari bukti chat, bukti media, dan bukti-bukti lainnya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *