Kasus Bos Albaik Kembali Mencuat, Tak Bayar Jasa Pengacara Bisa Terancam Pidana 1 Tahun

Daerah22 Dilihat

Bengkulu — Kasus Bos Albaik kembali mencuat dan menjadi perhatian dalam konteks kewajiban pembayaran jasa pengacara. Persoalan pembayaran jasa hukum tidak hanya berkaitan dengan hubungan profesional antara klien dan advokat, tetapi juga dapat memiliki konsekuensi hukum apabila terdapat unsur perbuatan curang.

Hal tersebut disampaikan Shinta Damayanti, S.H., dari BSD & Associates Kantor Advokat dan Konsultan Hukum. Menurutnya, ketentuan mengenai memperoleh jasa dengan cara curang tanpa melakukan pembayaran secara penuh telah diatur dalam Pasal 496 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Ketentuan ini pada prinsipnya memberikan perlindungan kepada pihak yang telah memberikan jasa, termasuk jasa profesional, apabila terdapat tindakan curang untuk memperoleh jasa tanpa memenuhi kewajiban pembayaran,” ujar Shinta, Senin (24/8/2026).

Ia menjelaskan, Pasal 496 KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda Kategori II bagi orang yang memenuhi unsur tindak pidana tersebut.

Dalam konteks jasa pengacara, ketentuan tersebut menjadi penting karena advokat memberikan jasa profesional berdasarkan hubungan hukum dengan klien. Apabila jasa telah diberikan, tetapi kemudian pembayaran tidak dilakukan secara penuh dan terdapat unsur perbuatan curang, persoalan tersebut dapat dikaji dari sisi ketentuan pidana.

Meski demikian, Shinta menegaskan bahwa tidak setiap persoalan pembayaran jasa secara otomatis merupakan tindak pidana.

“Tidak membayar jasa tidak serta-merta berarti melakukan tindak pidana. Harus dilihat apakah terdapat unsur perbuatan curang serta bagaimana fakta dan bukti dalam perkara tersebut,” jelasnya.

Terkait kasus Bos Albaik, penerapan Pasal 496 KUHP tentunya harus melihat secara utuh kronologi, hubungan hukum antara para pihak, bentuk jasa yang diberikan, kewajiban pembayaran, serta ada atau tidaknya unsur perbuatan curang.

Shinta mengatakan, ketentuan tersebut merupakan bagian dari pembaruan hukum pidana Indonesia yang memberikan perlindungan terhadap pihak yang memberikan jasa sekaligus memastikan persoalan hukum tetap diselesaikan berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.

“Hukum hadir bukan hanya untuk menghukum, tetapi juga untuk menjaga keadilan dan melindungi hak setiap orang,” kata Shinta.

Dengan demikian, persoalan pembayaran jasa pengacara perlu ditempatkan secara proporsional. Apabila terjadi sengketa pembayaran, para pihak tetap perlu melihat terlebih dahulu dasar perjanjian dan kewajiban masing-masing. Sementara jika terdapat dugaan perbuatan curang, aspek pidana dapat menjadi bagian yang perlu dikaji lebih lanjut sesuai dengan unsur Pasal 496 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *