Sidang Arisan Bodong Anggun Ditunda, Korban Ajukan Restitusi Atas Kerugian

Uncategorized34 Dilihat

Bengkulu — Sidang lanjutan perkara dugaan arisan bodong yang melibatkan Anggun kembali digelar pada Selasa (11/8/2026). Dalam persidangan tersebut, majelis hakim memutuskan menunda sidang dan menjadwalkan persidangan berikutnya pada Selasa (18/8/2026) dengan agenda pembacaan putusan.

Selain membahas agenda persidangan, hakim ketua juga menanyakan kepada pihak korban apakah akan mengajukan restitusi atas kerugian yang dialami akibat perkara tersebut.

Kuasa hukum korban Nopa Lestari, Rizki Dini Hasanah, membenarkan bahwa pihaknya akan mengajukan restitusi kepada majelis hakim.

“Dalam persidangan tadi, hakim ketua menanyakan apakah korban akan mengajukan restitusi atas kerugian yang telah dialami. Kami menyampaikan bahwa korban akan mengajukan restitusi,” ujar Rizki Dini Hasanah.

Menurut Dini, pengajuan restitusi tersebut merupakan bagian dari upaya untuk memperjuangkan hak korban atas kerugian yang dialami dalam perkara dugaan arisan bodong tersebut.

“Kami akan mengajukan restitusi kepada majelis hakim. Ini merupakan hak korban yang akan kami perjuangkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Dini berharap proses hukum yang sedang berjalan dapat memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi korban. Terlebih, sidang berikutnya telah dijadwalkan dengan agenda pembacaan putusan.

“Kami berharap putusan yang nantinya dibacakan majelis hakim dapat memberikan rasa keadilan bagi korban. Kami juga akan tetap memperjuangkan hak korban melalui pengajuan restitusi,” tegasnya.

Sidang perkara tersebut selanjutnya akan digelar pada Selasa (18/8/2026) dengan agenda pembacaan putusan. Pihak korban melalui kuasa hukumnya akan mengajukan restitusi sebagai upaya memperoleh pemulihan atas kerugian yang dialami.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *