Restorative Justice Tercapai, Perkara Penganiayaan di PPA Polres Bengkulu Tengah Dihentikan

Daerah, Hukum61 Dilihat

Bengkulu Tengah — Upaya penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice membuahkan hasil. Perkara dugaan penganiayaan yang ditangani Unit PPA Polres Bengkulu Tengah akhirnya diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.

Kuasa hukum, Rizki Dini Hasanah, menyampaikan bahwa proses restorative justice dalam perkara tersebut telah tercapai. Dengan tercapainya kesepakatan antara para pihak, proses penyelidikan perkara pun dihentikan.

“Alhamdulillah, restorative justice tercapai. Perkara penganiayaan di PPA Polres Bengkulu Tengah telah diselesaikan secara restoratif dan penyelidikan dihentikan,” ujar Rizki Dini Hasanah.

Menurut Rizki, penyelesaian melalui restorative justice menjadi salah satu upaya untuk memberikan penyelesaian yang mengedepankan perdamaian serta kepentingan para pihak yang terlibat dalam perkara.

Ia berharap penyelesaian tersebut dapat menjadi jalan terbaik bagi para pihak untuk mengakhiri persoalan dan melanjutkan kehidupan tanpa harus berlanjut ke proses hukum yang lebih panjang.

“Yang terpenting adalah para pihak dapat mencapai kesepakatan dan menyelesaikan persoalan ini dengan baik,” tambahnya.

Rizki Dini Hasanah juga menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah mendukung proses penyelesaian perkara tersebut sehingga restorative justice dapat tercapai.

Dengan dihentikannya proses penyelidikan, perkara tersebut dinyatakan selesai melalui mekanisme restorative justice di Unit PPA Polres Bengkulu Tengah.

#AdvokatDini
#RDHDanRekan
#PPAPolresBengkuluTengah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *