Bengkulu, 26 Juli 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dalam pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong. Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Provinsi Bengkulu dan mengamankan uang tunai lebih dari Rp4 miliar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penggeledahan dilakukan di kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta di rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu.
“Dalam pengembangan penyidikan ini, penyidik melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di wilayah Bengkulu, yaitu di kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kadis PUPR Pemkot Bengkulu,” kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu (26/7).
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp4 miliar.
“Dalam rangkaian penggeledahan ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik dan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp4 miliar. Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Bengkulu,” ujarnya.
Menurut Budi, penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti tambahan dalam pengembangan penyidikan perkara, termasuk mendalami dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
“Penggeledahan ini adalah untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam pengembangan penyidikan perkara tersebut, di antaranya terkait adanya dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemkot Bengkulu,” jelasnya.
Meski demikian, KPK memastikan hingga saat ini belum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan perkara tersebut.
“Adapun dalam pengembangan penyidikan ini belum ada penetapan tersangka,” tegas Budi.
KPK menjelaskan bahwa penyidikan yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) merupakan langkah awal untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi lain yang berkaitan dan tidak terbatas pada lokasi terjadinya OTT.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK juga memperoleh bukti yang mengarah pada dugaan bahwa Bupati Rejang Lebong menerima aliran dana dari pihak swasta lain di luar pihak swasta yang telah masuk dalam konstruksi perkara pokok. Pihak swasta tersebut juga diduga menjalankan praktik serupa di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Hingga kini, KPK masih mendalami temuan tersebut dan belum mengungkap identitas pihak-pihak yang diduga terlibat maupun menetapkan tersangka baru dalam pengembangan perkara.







