Terdakwa Akui Uang Perusahaan Dipakai Liburan, Belanja Online hingga Perawatan

Daerah115 Dilihat

Bengkulu – Fakta menarik terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan uang CV Mandiri Sejahtera di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (14/7/2026). Terdakwa Latifah Tusadiah mengakui di hadapan Majelis Hakim telah menggunakan uang perusahaan untuk kepentingan pribadi, mulai dari perawatan kecantikan, berlibur bersama keluarga ke Pagar Alam, hingga berbelanja melalui platform e-commerce. Dugaan kerugian perusahaan dalam perkara ini mencapai sekitar Rp6,8 miliar.

Di hadapan Majelis Hakim, Latifah mengungkapkan uang perusahaan yang diambil digunakannya untuk berbagai kebutuhan, mulai dari perawatan kecantikan, berlibur bersama keluarga ke Kota Pagar Alam, hingga berbelanja secara daring melalui Tokopedia dan sejumlah platform e-commerce lainnya.

“Selain perawatan, itu untuk jalan-jalan bersama keluarga ke Pagar Alam, dan untuk membayar belanjaan di Tokopedia,” kata Latifah saat memberikan keterangan di persidangan.

Majelis Hakim juga menanyakan besaran gaji yang diterima terdakwa selama bekerja sebagai admin keuangan di CV Mandiri Sejahtera. Latifah menjawab gaji terakhir yang diterimanya sebesar Rp2.850.000 per bulan.

Penasihat hukum terdakwa, Benni Hidayat, S.H., membenarkan bahwa kliennya telah mengakui menggunakan sebagian uang perusahaan sebagaimana disampaikan dalam persidangan.

Sementara itu, kuasa hukum CV Mandiri Sejahtera, Sopian Siregar, S.H., M.Kn., mengatakan hasil audit internal perusahaan yang diperkuat audit eksternal oleh ahli menunjukkan adanya dugaan kerugian perusahaan akibat penggelapan yang dilakukan terdakwa saat menjabat sebagai admin keuangan.

“Hasil audit menunjukkan kerugian perusahaan sekitar Rp3,7 miliar untuk periode 2022 hingga 2024, ditambah sekitar Rp3,1 miliar pada tahun 2025. Total dugaan kerugian mencapai sekitar Rp6,8 miliar,” ujar Sopian.

Menurutnya, seluruh hasil audit tersebut telah disampaikan sebagai bagian dari alat bukti dalam proses persidangan.

Perkara ini masih dalam tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Bengkulu. Seluruh keterangan para pihak, saksi, maupun alat bukti akan menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *