Kuasa Hukum Novi Rahayu Minta Pemprov Bengkulu Laksanakan Putusan MA Secara Sukarela

Hukum58 Dilihat

Kota Bengkulu – Kuasa hukum Novi Rahayu dari BSD & Associates, Shinta Damayanti, S.H., melayangkan surat permintaan kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu beserta instansi terkait agar segera melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) secara sukarela.

Surat tersebut ditujukan kepada Gubernur Provinsi Bengkulu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bengkulu, serta Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Bengkulu, Kementerian Pekerjaan Umum.

Permintaan itu didasarkan pada Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 8/Pdt.G/2025/PN Bgl yang telah dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu Nomor 43/PDT/2025/PT BGL dan selanjutnya berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi melalui Putusan Nomor 1873 K/PDT/2026.

Kuasa hukum Novi Rahayu, Shinta Damayanti, S.H., mengatakan bahwa surat tersebut merupakan bentuk itikad baik sebelum kliennya mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Bengkulu.

“Kami memberikan kesempatan kepada para pihak untuk melaksanakan putusan pengadilan secara sukarela. Putusan ini telah melalui seluruh tahapan hukum, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung, sehingga telah berkekuatan hukum tetap dan wajib dipatuhi,” ujar Shinta, Selasa (14/7/2026).

Menurutnya, pelaksanaan putusan pengadilan merupakan kewajiban setiap pihak, terlebih bagi instansi pemerintah sebagai penyelenggara negara yang harus memberikan teladan dalam menaati hukum.

“Sebagai badan publik, Pemerintah Provinsi Bengkulu dan instansi terkait memiliki kewajiban untuk menghormati serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah inkracht sebagai bentuk penghormatan terhadap prinsip negara hukum,” katanya.

Shinta menjelaskan, pihaknya memberikan waktu selama 7 (tujuh) hari kalender sejak surat diterima agar seluruh amar putusan dilaksanakan secara sukarela.

Apabila hingga batas waktu tersebut putusan belum dijalankan, kata dia, kliennya akan menempuh langkah hukum berikutnya dengan mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu.

“Apabila dalam waktu yang telah kami berikan putusan tetap tidak dilaksanakan, kami akan segera mengajukan permohonan eksekusi. Langkah ini merupakan hak hukum klien kami untuk memperoleh kepastian dan perlindungan hukum atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Shinta menambahkan bahwa kepatuhan terhadap putusan pengadilan bukan hanya menyangkut kepentingan para pihak yang berperkara, tetapi juga menyangkut kewibawaan lembaga peradilan dan tegaknya supremasi hukum di Indonesia.

“Kami berharap seluruh pihak dapat menunjukkan komitmen terhadap penegakan hukum dengan melaksanakan putusan tersebut secara sukarela. Dengan demikian, proses eksekusi melalui pengadilan tidak perlu dilakukan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *