Sertifikat PTSL Tanah Warisan Dipersoalkan, Kuasa Hukum Supratman Desak Penelusuran Dokumen di Mukomuko

Mukomuko12 Dilihat

MUKOMUKO – Penerbitan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024 di Desa Talang Baru, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, menjadi persoalan bagi Supratman alias Numek. Petani tersebut mempersoalkan tanah yang disebutnya sebagai warisan dari sang ibu, yang diduga telah bersertifikat atas nama anak kandungnya, Restu.

Melalui kuasa hukumnya, Advokat Wilton Subing, S.H., dari Kantor Hukum Wilton Subing, S.H. dan Rekan, Supratman berupaya mendapatkan kejelasan mengenai asal-usul penerbitan sertifikat, dokumen dasar kepemilikan, serta proses yang berkaitan dengan peralihan hak atas tanah tersebut.

Supratman mengaku baru mengetahui persoalan itu pada 2026. Ia menyatakan tanah tersebut merupakan warisan keluarga yang selama ini digarapnya. Di tengah konflik yang berlangsung, ia mengaku kehilangan tempat tinggal dan kini bertahan di sebuah gubuk sederhana.

Riwayat persoalan ini bermula dari pengukuran tanah pada 2024 yang melibatkan perangkat desa dan petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN). Setahun kemudian, konflik semakin meruncing setelah Supratman dilaporkan oleh Kepala Desa Talang Baru, Tukin, ke Polsek Ipuh.

Salah satu hal yang menjadi perhatian pihak keluarga ialah surat pernyataan pelepasan hak tertanggal 3 Juni 2025 yang ditandatangani Supratman di lingkungan Polsek Ipuh. Keluarga menduga penandatanganan dokumen tersebut berlangsung dalam situasi yang menimbulkan tekanan terhadap Supratman.

Atas dasar itu, mereka meminta agar proses pembuatan, penandatanganan, dan keabsahan dokumen tersebut diperiksa secara menyeluruh. Namun, dugaan tekanan tersebut masih merupakan klaim pihak keluarga yang perlu diuji melalui pemeriksaan dan bukti yang sah.

Persoalan lain muncul ketika keluarga berupaya mendapatkan salinan Surat Keterangan Tanah (SKT). Menurut keterangan keluarga, kepala desa menyatakan dokumen itu tidak lagi tersimpan di kantor desa dan menyarankan agar salinan diminta melalui BPN Mukomuko.

Kondisi tersebut mendorong kuasa hukum untuk menelusuri dokumen yang berkaitan dengan riwayat tanah, termasuk dasar penerbitan sertifikat dan kemungkinan adanya transaksi jual beli. Pihak keluarga menegaskan tidak pernah menghibahkan ataupun menjual tanah tersebut kepada pihak mana pun.

Wilton Subing menyatakan pihaknya siap mengawal persoalan ini melalui jalur hukum. Ia juga membuka kemungkinan melaporkan persoalan tersebut ke sejumlah institusi apabila dalam proses penelusuran ditemukan dugaan pelanggaran.

“Kami akan mengawal persoalan ini melalui jalur hukum, termasuk mempertimbangkan laporan ke Polres Mukomuko, Polda Bengkulu, hingga Propam apabila ditemukan dugaan pelanggaran oleh aparat,” ujar Wilton, Rabu (28/10/2026).

Sejak September 2026, Wilton telah ditunjuk sebagai kuasa hukum Supratman untuk memperjuangkan hak yang diklaim sebagai bagian dari warisan keluarga tersebut.

Pihak keluarga berharap pemeriksaan dilakukan secara transparan, objektif, dan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Mereka menginginkan adanya kepastian hukum bagi enam ahli waris serta kejelasan mengenai status tanah yang kini menjadi objek sengketa.

Hingga berita ini disusun, Supratman mengaku masih menggarap lahan tersebut sembari menunggu proses penyelesaian melalui jalur hukum.

Pemeriksaan dokumen dan keterangan dari pihak-pihak terkait dinilai penting untuk memastikan keabsahan proses administrasi pertanahan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.

(Rls/Mirza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *