Mukomuko – Penyidikan dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 di Kabupaten Mukomuko memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko menggeledah Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko, Kamis (15/10/2026), dan mengamankan puluhan perangkat elektronik serta sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Penggeledahan dilakukan oleh tim Bidang Tindak Pidana Khusus bersama Tim Intelijen Kejari Mukomuko di Kantor KPU yang berada di Kompleks Perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan tiga boks dokumen dan berkas administrasi, lima unit telepon genggam, 17 unit laptop, dua unit komputer atau PC, serta sejumlah alat tulis kantor (ATK).
Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko, Dr. Idham Kholid, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengumpulkan dan memperkuat alat bukti terkait dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Pilkada 2024.
Seluruh barang yang diamankan akan diperiksa, diteliti, dan dianalisis lebih lanjut guna menelusuri penggunaan anggaran hibah serta memperjelas fakta-fakta hukum dalam perkara tersebut.
Kajari Mukomuko juga mengimbau seluruh pihak terkait agar bersikap kooperatif dan tidak menghalangi proses hukum. Ia menegaskan bahwa penanganan perkara harus dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Upaya menghalangi proses penyidikan perkara korupsi dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penggeledahan ini menjadi langkah penting dalam mengusut dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah Pilkada 2024 di Kabupaten Mukomuko. Penyidik selanjutnya akan mendalami barang bukti yang telah diamankan untuk mengungkap fakta dan menentukan pertanggungjawaban hukum berdasarkan hasil penyidikan.
Hingga proses hukum berjalan, dugaan tindak pidana tersebut tetap harus dibuktikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sumber: Kejaksaan Negeri Mukomuko.
